Pendamping Desa Wajib Buat Daily Report, Mendes Ungkap Manfaatnya

Pendamping Desa Wajib Buat Daily Report, Mendes Ungkap Manfaatnya

Yudistira Imandiar - detikNews
Minggu, 27 Mar 2022 10:20 WIB
Kemendes PDTT
Foto: Kemendes PDTT
Jakarta -

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mewajibkan para pendamping desa membuat laporan harian atau daily report. Hal itu bertujuan agar kinerja pendamping desa terukur dan mudah dipantau.

Dalam rapat koordinasi penguatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah Jawa Timur, Sabtu (26/3), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan pendamping desa merupakan pilar penting dari Kemendes PDTT. Mereka berperan penting dalam realisasi berbagai program percepatan pembangunan desa.

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan pihaknya akan terus memperkuat positioning dan meningkatkan kinerja pendamping desa. Dengan begitu eksistensi pendamping desa dapat terlihat di hadapan stakeholder desa baik di level pusat maupun daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendamping itu kan salah satu pilar penting di Kemendes PDTT, dan memang harus tetap dibikin penting. Supaya eksis," kata Gus Halim dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (27/3/2022).

Ia menambahkan salah satu ukuran penguatan pendamping desa adalah dengan daily report. Laporan tersebut, jelas Gus Halim, berfungsi untuk menjelaskan ke semua orang mengenai peran para pendamping, sekaligus menunjukkan kehadiran tenaga pendamping desa memang dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

"Nah kalau kita punya daily report, kita bisa menunjukkan, ini loh kinerja pendamping desa. Jam 8 malam masih mendampingi musyawarah desa," sebut Gus Halim.

"Karena malam, ya pagi, ya sore, itu satu poin yang ingin saya tunjukkan juga kepada siapa pun bahwa ini loh kinerja pendamping, semua terukur dan terlaporkan," imbuhnya.

Gus Halim meyakini, sampai saat ini belum ada satu pun pendamping di institusi lain selain pendamping desa di bawah naungan Kemendes PDTT yang mempunyai model daily report.

"Sementara yang ditanya kinerja pasti banyak narasi-narasi yang tidak terukur. Saya tidak ingin seperti itu. Makanya perlu ada daily report," tegasnya.

Gus Halim menekankan adanya evaluasi kualitatif terhadap pendamping desa dapat menghindari kinerja yang tidak sehat.

"Sehingga ketika tidak ada skor apapun, maka nilainya C. Kalau semisal sudah mendapat C, seorang pendamping hanya punya usia kontrak 3 bulan jika tidak memperbaiki kinerjanya," tegas Gus Halim.

Simak juga 'Sewindu UU Desa, Mendes Ingin Warga Desa Melek Data':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads