Sebelumnya, kabar pemecatan Terawan Agus Putranto dari IDI dibenarkan oleh Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa. Pemecatan itu berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
"Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," kata Nasrul saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/3).
Nasrul mengatakan Terawan kini tak lagi bisa membuka praktik dokter. Hal itu lantaran Terawan tidak bisa lagi mengurus surat izin praktik (SIP).
"Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP dan sebagainya ya," kata Nasrul.
(dek/dnu)