8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Datuk Haris Molana - detikNews
Sabtu, 26 Mar 2022 18:07 WIB
Penemuan kerangkeng yang berisi sejumlah warga di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin gegerkan publik. Ini penampakannya.
Foto: ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Jakarta -

Polisi telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kedelapan tersangka itu tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Tatan lalu menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan. Dia menyebut para tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya yang pertama pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan interogasi awal, bersama PH-nya mereka kooperatif. Yang kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kedelapan tersangka tersebut hadir dan kemarin rekan-rekan juga menyaksikan kedelapan tersangka tersebut hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin," sebut Tatan.

Tatan juga menyampaikan para penyidik masih melakukan pendalaman. Salah satunya memeriksa manajemen perusahaan milik Terbit yang mempekerjakan warga di dalam kerangkeng tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini penyidik masih melakukan pendalaman-pendalaman lainnya, salah satunya melakukan pra-rekon, kemudian akan melakukan pemeriksaan manajemen terhadap salah satu perusahaan atau PKS yang digunakan untuk mempekerjakan warga yang ada dalam kerangkeng. Kemudian penyidik juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait dengan perkara yang kita proses ini," katanya.

Lebih lanjut Tatan mengatakan para tersangka wajib lapor seminggu sekali.

"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut," ujar Tatan.

8 Tersangka Diperiksa Secara Maraton

Tatan menjelaskan soal pemeriksaan para tersangka. Mereka diperiksa mulai hari Jumat hingga Sabtu pagi.

"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan secara maraton. Ada delapan tersangka yang kita ambil keterangan. Kemudian tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB selesai karena ada beberapa tersangka yang harus kita periksa berkaitan dengan kasus TPPO, termasuk ada penganiayaan di dalam aktivitas di dalam kerangkeng tersebut," tambah Tatan.

Tatan menjelaskan mereka yang diambil keterangan adalah TS. Dia sebagai kalapas dan mengawasi kerangkeng yang ada di seputaran sekitar rumah bupati nonaktif.

Kemudian, inisial JS, sama. JS menggantikan salah satu kepala kerangkeng atau kepala yang menjadi di kerangkeng tersebut perannya sama. Kemudian SP, HS, IS, RG, DP, dan HG.

"Tadi malam kita sudah ambil keterangan kedelapan tersangka, kemudian ada beberapa tersangka yang kita ambil keterangan, baik itu perkara TPPO-nya kemudian termasuk ada penganiayaan terhadap aktivitas dalam kerangkeng tersebut," sebut Tatan.

Kedelapan tersangka kasus kerangkeng itu menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut sejak Jumat siang kemarin. Mereka menjalani pemeriksaan secara maraton. Ada puluhan pertanyaan yang dilemparkan penyidik ke setiap tersangka.

Simak di halaman berikutnya....

Diketahui, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3/2022).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Hadi mengatakan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Belum (ditahan). Mereka akan dipanggil lagi sebagai tersangka, sebelumnya saksi," kata Hadi.

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.

Halaman 2 dari 2
(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads