Masih Beroperasi, Puluhan Warung Remang-remang di Lebak Diratakan

Masih Beroperasi, Puluhan Warung Remang-remang di Lebak Diratakan

Fathul Rizkoh - detikNews
Sabtu, 26 Mar 2022 17:48 WIB
Penertiban warung remang-remang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. (Foto: dok. Sat Pol PP Lebak)
Penertiban warung remang-remang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. (Foto: dok. Satpol PP Lebak)
Lebak -

Puluhan warung remang-remang di Pulo Manuk, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, diratakan. Hal ini dilakukan lantaran warung tersebut kembali beroperasi setelah pembongkaran 10 Maret lalu.

"Kita mendapat laporan bahwa pascapembongkaran, masih ada aktivitas yang dilakukan di sana. Makanya kemarin kita ratakan puluhan warem (warung remang-remang) itu," kata Kabid Tibum Tranmas Satpol PP dan Damkar Lebak, Azis Ali Rosyid, saat dimintai keterangan, Sabtu (26/3/2022).

Total ada 25 warung remang-remang yang diratakan dengan alat berat. 25 Warung itu terdiri atas 12 warung di Pulo Manuk dan 13 warung di Cipanengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu pas pembongkaran tanggal 10 Maret itu kan ada penolakan, maka kita beri waktu untuk bongkar sendiri. Tapi ternyata masih saja (beroperasi), maka hasil koordinasi dengan Forkopimda kita ratakan," tuturnya.

Menurutnya, warga setempat sudah resah dengan adanya warung remang-remang. Selain adanya dugaan warung dijadikan tempat prostitusi, pemilik warung pun tidak mempunyai izin usaha.

ADVERTISEMENT
Penertiban warung remang-remang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. (Foto: dok. Sat Pol PP Lebak)Penertiban warung remang-remang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. (Foto: dok. Sat Pol PP Lebak)

Lebih lanjut pihaknya menegaskan pemilik warung telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Miras dan Prostitusi serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dia pun mengingatkan, jika ada yang melanggar, akan dilakukan tindakan.

"Karena (warung) ilegal, warga juga sudah mulai gerah dengan warem itu. Sebagai unsur penegak peraturan daerah (perda) akan dengan tegas menindak para pelanggar perda yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 24 warung remang-remang di Kecamatan Bayah, Lebak Selatan, Banten, dibongkar. Pembongkaran itu dilakukan lantaran banyak masyarakat yang resah atas dugaan adanya aktivitas prostitusi dan penjualan minuman keras di warung tersebut.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP dan Damkar Lebak, Azis Ali Rosyid, mengatakan pemilik warung sudah sering kali diperingatkan agar menutup warungnya. Namun peringatan itu tidak pernah dilakukan.

"Proses penertiban sudah dilakukan, teguran satu, dua, dan tiga, melalui Muspika sudah. Ada 24 bangunan, di Cipanengah 11 warung, di Pulo Manuk 13 warung," kata Aziz saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/3/2022).

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads