Jual Uang Palsu Lewat FB, 1 Warga di Jakut Ditangkap

Wildan Noviansyah - detikNews
Sabtu, 26 Mar 2022 17:39 WIB
Foto: Pelaku penjual uang palsu di Jakut (Foto:istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus jual-beli uang palsu di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sederet barang bukti berupa uang palsu diamankan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus bermula saat pihaknya mendapati adanya transaksi jual beli uang palsu di grup Facebook 'Upal KW Amanah'. Dalam grup itu ada pelaku mengklaim uang palsu yang dijualnya memiliki kemiripan 96 persen dengan uang asli.

"Salah satu akun Facebook 'Ringsexx Acill' yang memposting menjual uang palsu KW 1 3D dengan kemiripan 96 persen, antiluntur, bisa diterawang, bisa diraba, harga 1 : 3 dengan minimal order Rp 100 ribu," kata Kholis dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).

Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan operasi undercover buy. Kholis mengatakan pada Rabu (2/3) pihaknya memesan uang palsu ke akun Telegram 'Happy Market' yang tertera di akun Facebook tersebut.

"Pada tanggal 2 Maret 2022 tim melakukan undercover buy sebanyak enam lembar uang rupiah palsu nominal Rp 50 ribu dengan harga Rp 150 ribu ke rekening BCA tersangka," ujarnya.

Dua hari setelahnya sekitar pukul 15.45 WIB paket uang palsu itu tiba di Jalan Panaitan Raya Pelabuhan Tanjung Priok diantar oleh kurir jasa ekspedisi. Setelah dibuka, kata Kholis, di dalamnya terdapat enam lembar uang rupiah palsu dengan pecahan Rp 50 ribu. Pihak kepolisian lalu melakukan tracing pelacakan terhadap nomor pengirim yang tertera dalam paket dengan cara memancing pelaku mengirimkan kembali paket uang palsu.

"Saya dan tim bergerak ke lokasi jasa ekspedisi J&T tempat tersangka mengirimkan paket berupa uang palsu tersebut. Sesampainya di lokasi J&T saya memancing tersangka FR untuk mengirimkan kembali paket berupa uang palsu yang sebelumnya dipesan. Sekira pukul 16.00 WIB saya dan tim mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang sedang membawa 1 (satu) buah paket," kata dia.

Kholis mengatakan tersangka FR memalsukan uang dengan cara mengkopi uang asli dengan printer berwarna.

"Tersangka memasukkan uang rupiah yang asli untuk di fotokopi menggunakan printer. Tersangka memfotokopi sisi depan dengan menggunakan mode printer berwarna. Setelah itu hasil fotokopinya dimasukkan kembali ke tempat kertas, kemudian tersangka memfotokopi sisi belakang," jelasnya

Dalam pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti uang palsu. Di antaranya 18 lembar kopi uang palsu pecahan Rp 20 ribu.

Selain bukti uang palsu, pihak kepolisian juga turut mengamankan peralatan yang digunakan tersangka untuk memalsukan uang. Di antaranya printer, gunting, cutter, setrika, hingga 17 lembar kertas HVS.

Atas kasus tersebut, tersangka FR dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP. Dia kini telah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.




(ygs/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork