Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan survei ke lokasi jalan yang rusak di Jalan Garuda dan Juanda, Batu Ceper, Kota Tangerang. Pemkot Tangerang juga telah menyiapkan anggaran perbaikan jalan pada tahun ini.
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan pendampingan bersama Kejaksaan Negeri Tangerang dilakukan agar kegiatannya memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, kata Ruta, jalan rusak tersebut asetnya milik Angkasa Pura (AP) II.
"Kita minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tangerang agar kegiatan yang kita lakukan memiliki kekuatan hukum. Pasalnya jalan rusak ini aset AP II dan hasilnya kita sudah lakukan survei bersama," kata Ruta saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).
Ruta menyebutkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan AP II. Dia mengatakan jalan itu merupakan akses utama yang perlu penanganan segera.
"Pihak kejaksaan melihat jika jalan ini adalah untuk urusan kepentingan umum dan merupakan akses utama yang perlu penanganan segera. Maka itu koordinasi akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang dengan pihak AP II," ujar Ruta.
Lebih lanjut, Ruta mengatakan Pemkot Tangerang telah menyiapkan anggaran untuk memperbaiki jalan rusak di Batu Ceper itu. Dinas PUPR Kota Tangerang didampingi Kejaksaan Negeri Tangerang akan melanjutkan koordinasi untuk teknis pelaksanaan di lapangan.
"Kami dengan didampingi kejaksaan akan melanjutkan koordinasi untuk teknis pelaksanaan di lapangan," tutur Ruta.
"Kami siapkan anggaran di tahun ini," tambahnya.
Sebelumnya, polemik perbaikan Jl Garuda dan Juanda di Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, hingga saat ini belum terselesaikan. Pemkot Tangerang menyebut perbaikan kedua jalan tersebut terkendala karena kepemilikan aset.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/aud)