Mantan Menteri Kesehatan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto telah resmi dipecat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemecatan itu berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
"Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," kata Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Nasrul mengatakan Terawan kini tak lagi bisa membuka praktik dokter. Hal itu lantaran Terawan tidak bisa lagi mengurus surat izin praktik (SIP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP dan sebagainya ya," kata Nasrul.
Berdasarkan video yang diterima detikcom, pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.
"Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar salah satu panitia pada video tersebut.
(azh/idh)