Presiden Joko Widodo (Jokowi) jengkel karena seragam dan sepatu Polri masih impor. Namun, sepengetahuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), seragam dan sepatu polisi menggunakan produk dalam negeri.
"Sepengetahuan kami, seragam dan sepatu Polri sesuai arahan Presiden menggunakan produksi dalam negeri. Polri diharapkan senantiasa menggunakan produksi dalam negeri, termasuk pengadaan almatsus. Intinya, tidak hanya seragam dan sepatu, almatsus juga diharapkan produk dalam negeri," ujar komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Jumat (25/3/2022).
Poengky memaparkan Polri juga harus menggunakan produk dalam negeri untuk pengadaan alat material khusus (almatsus). Dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Khusus Penyediaan Alat Material Khusus Polri, pengadaan almatsus Polri dari dalam negeri bersifat wajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkap Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Khusus Penyediaan Alat Material Khusus Polri, pada Pasal 6 menegaskan bahwa pengadaan almatsus Polri wajib menggunakan produksi dalam negeri," terangnya.
Poengky menjelaskan sebenarnya Polri boleh menggunakan almatsus dari luar negeri. Namun ada sejumlah catatan mengenai penggunaan produk dari luar negeri.
"Apabila produk dalam negeri tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pengguna, dapat menggunakan produksi luar negeri," tutur Poengky.
"Kalaupun menggunakan produksi luar negeri, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni harus menggunakan industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi, muatan lokal, kerja sama pembiayaan (konsorsium), peralihan proses produksi, kerja sama produksi atau kerja sama investasi," imbuhnya.
Berikut bunyi Pasal 6 dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Khusus Penyediaan Alat Material Khusus Polri:
(1) Pengadaan almatsus Polri wajib menggunakan produksi dalam negeri, dan apabila produksi dalam negeri tersebut belum memenuhi kebutuhan pengguna/user, dapat menggunakan produksi luar negeri.
(2) Pengadaan almatsus Polri produksi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi, muatan lokal, kerja sama pembiayaan/konsorsium, peralihan proses produksi, kerja sama produksi atau kerja sama investasi.
(3) Penggunaan industri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan rasa geramnya akan 'budaya' impor. Jokowi menyebut salah satu pengadaan barang yang impor adalah seragam dan sepatu TNI-Polri.
Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, Jumat (25/3). Dia menyayangkan kegiatan impor produk-produk yang sebenarnya bisa diproduksi produsen dalam negeri.
"Coba, CCTV beli impor. Di dalam negeri ada yang bisa produksi. Apa-apaan ini? Dipikir kita bukan negara yang maju, buat CCTV saja beli impor. Seragam dan sepatu tentara dan polisi beli dari luar. Kita ini produksi di mana-mana bisa," ungkap Jokowi.
Dia pun meminta dengan tegas pengadaan barang dengan cara demikian segera dihentikan. "Jangan diterus-teruskan," tegas Jokowi.
Lihat juga Video: Resmi! Begini Penampakan Seragam Satpam Terkini