Aset berupa kripto milik tersangka kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di aplikasi Binomo, Indra Kenz, telah disita. Kini aset kripto puluhan miliar rupiah milik Indra Kenz yang ada di luar negeri sedang dibidik polisi.
"Beberapa aset sudah kita sita lagi, baik berupa mobil, rekening, kemudian nanti ada rumah dan tanah, serta yang ada juga di kripto," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
"Kami akan mencari terus asetnya ke mana saja, dan kami sangat dibantu teman-teman dari PPATK dan lembaga lainnya," sambungnya.
Aset Kripto Rp 200 Juta Disita
Indra Kenz punya aset berupa mata uang kripto. Nilai nominalnya jika dirupiahkan dalam kurs saat ini sekitar Rp 200 juta.
"Di kripto, kita sudah publikasi dengan marketplace Indodax. Kita sudah mendapatkan dananya di sana. Kita sita sejumlah Rp 200 sekian juta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3).
Polisi berkoordinasi dengan pihak payment gateway bernama Zenith. Payment gateway adalah sistem medium transaksi.
"Ada beberapa dana yang ada di luar negeri. Kita masih tracing (melacak). Mudah-mudahan juga bisa diungkap," kata dia.
Punya Aset Kripto Rp 58 M di Luar Negeri
Polisi mengatakan masih menelusuri aset-aset tersangka kasus Binomo Indra Kenz. Menurut polisi, ada informasi soal Indra Kenz diduga punya aset Rp 58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Lihat Lagi Momen Indra Kenz Minta Maaf soal Kasus Binomo
(drg/eva)