Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online anak di bawah umur di Jakarta. Selama dua hari terakhir, polisi mengungkap dua kasus prostitusi anak.
Polisi mengamankan belasan anak di bawah umur dari dua lokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan di Menteng, Jakarta Pusat. Polisi juga menangkap sejumlah muncikari dari dua kasus tersebut.
Prostitusi ABG di Jakut: 5 Remaja Diamankan
Polisi mengungkap prostitusi anak di sebuah tempat indekos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (24/3). Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 5 anak di bawah umur usia 16 dan 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korban awalnya ditawari pekerjaan melalui Facebook. Pelaku menjanjikan gaji Rp 1 juta per minggu. Namun belakangan, pelaku meminta korban untuk open BO dan melayani laki-laki.
"Iming-imingnya staycation dan dapat kredit HP kalau mau gabung, akhirnya korban tergiur," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto kepada wartawan, Kamis (24/3).
Prostitusi ABG di Jakut: 2 Muncikari Ditangkap
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang muncikari. Keduanya adalah FO (22) dan IM (24).
"Dua orang itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Pujiyarto.
Baca di halaman selanjutnya: prostitusi ABG di hotel di Jakpus.
Simak Video: Kata Pakar Sosiolog Soal Geliat Prostitusi Online via Aplikasi
Prostitusi ABG di Jakpus: 15 Orang Diamankan
Polisi membongkar prostitusi anak di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 15 orang.
"Dua orang muncikari juga kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Zulpan mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di hotel di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Subdit Renakta Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan 15 orang, 7 di antaranya perempuan.
Prostitusi ABG di Jakpus: Korban Ditawarkan 'Open BO'
Zulpan mengatakan para muncikari ini menawarkan open BO dengan menggunakan sarana media sosial.
"Mereka menawarkan wanita BO (anak bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan praktik prostitusi online di hotel tersebut juga melibatkan anak dengan status di bawah umur.
"Ikut diamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki, serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," pungkas Zulpan.