Romo Syafi'i Dilaporkan ke MKD DPR Atas Dugaan Tak Penuhi Hak Pekerja

Romo Syafi'i Dilaporkan ke MKD DPR Atas Dugaan Tak Penuhi Hak Pekerja

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 25 Mar 2022 12:24 WIB
Romo Syafii dilapokran oleh Wahyu Kurnia dan kuasa hukum Tuseno ke MKD DPR RI.
Romo Syafi'i dilaporkan ke MKD DPR. (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPR RI Romo HR Muhammad Syafi'i dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Romo Syafi'i dilaporkan lantaran diduga tak memenuhi hak pekerjanya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Laporan itu dilayangkan oleh mantan pekerjanya Wahyu Kurnia dan kuasa hukum Tuseno di MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Mereka membawa sejumlah bukti dan menyampaikan aduannya.

Tuseno mengatakan pihaknya melaporkan Romo Syafi'i terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dia mengatakan Wahyu tak diberi hak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak Romo selama bertahun-tahun bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksud dan tujuan kami membuat pengaduan di MKD ini adalah agar anggota DPR yang terhormat di Komisi Hukum yang kami ketahui ya, seharusnya dalam kode etik atau mematuhi hukum, ternyata pada pelaksanaannya tidak mematuhi hukum, bahkan melanggar hukum," kata Tuseno.

"Hukum apa yang dilanggar, dalam hal ini kita ketahui adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Wahyu selaku pekerjanya dipekerjakan dengan tidak diberikan hak-hak sebagaimana mestinya, terutama masalah pendaftaran BPJS, yang mana dalam UU kan itu diwajibkan," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Tuseno menyebutkan bukti-bukti yang dibawa terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Romo Syafi'i antara lain laporan polisi, bukti-bukti gugatan di pengadilan, panggilan sidang, dan surat pemberhentian.

"Bukti-bukti tersebut berupa laporan polisi, bukti-bukti terkait masalah ketenagakerjaan misalnya gugatan di pengadilan, panggilan sidang, surat pemberhentian," katanya.

Lihat juga video 'Lika-liku Aturan JHT: Sejahterakan Pekerja Atau Kepentingan Negara?':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Bantahan Romo Syafi'i

Romo HR Muhammad Syafi'i sebelumnya dilaporkan Wahyu Kurnia karena diduga tidak memenuhi hak pekerja ke Polda Sumut. Pihak Romo memberikan penjelasan terkait hal itu.

Anak Romo Syafi'i yang juga pengurus Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center, Khalil, mengatakan Wahyu Kurnia bukan pekerja. Menurut Khalil, Wahyu selama ini hanya sebagai relawan.

"Bahwa Wahyu selama ini berpartisipasi dalam sebuah perkumpulan atau Tim Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Romo Syafi'i yang biasa disebut Rumah Aspirasi Romo Center adalah sebagai relawan. Tidak pernah dia kita minta untuk datang, tidak pula pernah Wahyu melamar pekerjaan," kata Khalil kepada wartawan, Jumat (25/3).

Halaman 2 dari 2
(fca/rfs)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads