HNW Kritisi Kebijakan Vaksin Booster Jadi Syarat Tarawih di Masjid-Mudik

HNW Kritisi Kebijakan Vaksin Booster Jadi Syarat Tarawih di Masjid-Mudik

Nada Zeitalini - detikNews
Jumat, 25 Mar 2022 21:50 WIB
Hidayat Nur Wahid
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau yang akrab disapa HNW mengkritisi kebijakan pemerintah terkait syarat sudah vaksin booster (ketiga) COVID-19 untuk bisa salat tarawih di masjid dan mudik lebaran 2022. Kebijakan itu antara lain disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut HNW, pemerintah semestinya berlaku adil terhadap seluruh umat beragama dan tidak diskriminatif pada umat Islam atau yang lainnya saja. Ia menilai pernyataan pejabat-pejabat tinggi negara yang sudah disampaikan jauh hari sebelum bulan Ramadhan terkait persyaratan sudah booster tidaklah bijak.

Terlebih kondisi COVID-19 saat ini semakin landai dan pemerintah justru mempersiapkan skema perubahan dari pandemi ke endemi. Target vaksinasi COVID-19 tahap kedua pun belum terpenuhi 100%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya Pemerintah menjadi teladan dalam mengayomi seluruh rakyat dengan memberlakukan aturan berkeadilan bagi seluruh umat beragama. Jangan malah menghadirkan keputusan yang tidak sehat dan tidak obyektif, yang bisa membuat mayoritas warga negara merasa diperlakukan tidak adil," ujar HNW dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Oleh sebab itu, ia menilai kebijakan sudah vaksin booster sebagai syarat salat tarawih di masjid dan mudik Lebaran diskriminatif dan tidak adil. HNW menyebut hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan. Sebab pemerintah Indonesia juga pernah menggeser libur nasional maulid nabi padahal kondisi COVID-19 tengah melandai saat itu.

ADVERTISEMENT

Hal berbeda dengan hari besar agama lain seperti saat Natal, Imlek, Nyepi yang tidak ada pergeseran hari libur nasional. Serta tidak adanya persyaratan dari kebijakan pemerintah terkait vaksin booster COVID-19 di tengah kasus COVID-19 yang meningkat kala itu. Kondisi lain yang dicontohkan HNW adalah beberapa event di luar acara keagamaan seperti MotoGP di Mandalika beberapa hari lalu, tidak ada keharusan sudah vaksin booster.

HNW menambahkan, keinginan pemerintah melindungi keselamatan warga dengan mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 dapat dimengerti. Akan tetapi hal itu jangan diberlakukan secara diskriminatif.

"Pemerintah patut menghadirkan kebijakan yang menenteramkan warga. Yaitu kebijakan yang adil untuk semua warga bangsa dan seluruh umat beragama. Karena kata 'adil' dan 'keadilan' itu sangat dipentingkan di dalam Pancasila, sehingga disebut dua kali dalam Sila Kedua dan Kelima," tambah HNW.

Menurut HNW, umat Islam di Indonesia bersyukur dan bergembira menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dengan kondisi pandemi COVID-19 yang sudah semakin melandai. Sebab selama dua tahun puasa dan lebaran umat islam senantiasa menuruti berbagai kebijakan pemerintah.

"Maka apabila hari nasional agama lain dalam kondisi penyebaran COVID-19 dengan grafik menaik tetap dapat dilaksanakan dengan skema relaksasi, sudah seharusnya bila hari keagamaan umat Islam seperti bulan Ramadhan dan mudik lebaran tahun ini juga diberlakukan relaksasi yang sejenis. Apalagi terbukti grafik penyebaran COVID-19 sudah menurun," papar HNW.

"Tentu baik saja pemerintah mengimbau, dan mengingatkan, untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan, sebagaimana sudah menjadi ketentuan dari MUI. Tetapi janganlah booster itu dijadikan sebagai syarat boleh shalat tarawih di Masjid dengan segala dampak ikutannya karena bahkan di masjidil Haram di Makkah dan Madinah, umat bisa salat berjamaah, tanpa aturan-aturan yang memberatkan seperti PCR maupun booster," imbuhnya.

Lebih lanjut HNW mengatakan umat Islam sebagai mayoritas penduduk di Indonesia tentu tidak minta diistimewakan atau di-anak emaskan. Tetapi diberlakukan secara adil seperti umat-umat agama lain yang bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan Hari Keagamaannya secara tenteram tanpa dibebani dengan perasaan diberlakukan tidak adil. Ia pun mendesak pemerintah untuk segera mengoreksi kebijakan tersebut.

"Kita memang harus tetap waspada dengan pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya hilang. Namun, jangan sampai menakut-nakuti dan menghambat masyarakat yang sudah sangat senang menyambut dan beribadah di bulan suci Ramadhan," jelasnya.

"Apalagi syarat booster itu tidak pernah diberlakukan bagi umat beragama lainnya saat akan mudik atau merayakan hari besar keagamaannya, sekalipun saat-saat itu grafik penyebaran COVID-19 sedang meninggi. Maka demi kemaslahatan untuk semua umat beragama termasuk Umat Islam, agar dapat membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi mereka dalam mengatasi COVID-19, ini maka ketentuan soal booster sebagai syarat diizinkan salat tarawih di Masjid dan mudik lebaran itu, agar dicabut saja. Insyaallah segera berhentilah kegaduhan soal ini, dan harmoni antar pihak dapat makin diwujudkan," pungkas HNW.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads