Polda Bengkulu menetapkan 2 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Menggiring Besar, Kabupaten Mukomuko. Dua tersangka tersebut berasal dari perusahaan pelaksana proyek, yakni PT MPL.
"Terkait dengan dugaan kasus Menggiring, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, mereka dari perusahaan atau pelaksana pekerjaan tersebut," kata Dirkrimsus Polda Bengkulu Kombes Aries Andhi kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Dua tersangka dimaksud berinisial AFL selaku Dirut PT MPL dan SRD pegawai bagian keuangan PT MPL. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu proyek Jembatan Menggiring tersebut merugikan negara sebesar Rp 350 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, nilai proyek Jembatan Menggiring sebesar Rp 11,82 miliar. Anggaran proyek tersebut berasal dari APBN 2018 di Satker PJN Wilayah I (satu) Provinsi Bengkulu.
Namun, proyek tersebut tak selesai meski waktu pengerjaannya sudah diperpanjang hingga Maret 2019. Setelah diusut, proyek pembangunan jembatan ini tidak sesuai dengan teknis sehingga ahli konstruksi menyatakan total loss.
(zak/zak)