Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo mendorong pemerintah desa untuk berperan dalam pembangunan partisipatif menuju Indonesia Emas.
Menurutnya, sebagai pemimpin sekaligus penyelenggara pembangunan, aparatur pemerintah desa harus bertanggung jawab atas perubahan yang akan terjadi di masyarakat maupun dalam sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, mereka perlu memiliki kemampuan berpikir atau berbuat secara rasional dalam mengambil keputusan.
Di samping itu, Yusharto menilai pemerintah desa harus berperan sebagai dinamisator, katalisator maupun sebagai pelopor pembangunan guna memperoleh partisipasi penuh dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah sebagai dinamisator, dalam hal ini kepala desa, harus memiliki kemampuan dalam memberikan bimbingan, pengarahan, maupun dalam mengajak masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam setiap pembangunan; sebagai katalisator, ini berkaitan dengan aparatur pemerintah desa, dalam melihat dan mengkoordinir langsung faktor-faktor yang dapat mendorong laju perkembangan pembangunan; juga sebagai pelopor sebagai aparatur pemerintah yang memiliki kewibawaan tinggi, maka pemerintah desa harus dedikasi (loyalitas) yang dapat mengayomi masyarakat, memberikan yang contoh baik, memiliki dedikasi yang tinggi, serta dapat memberikan penampilan yang baik pula terhadap masyarakat agar pemerintah dapat dihargai dan dihormati serta disegani oleh masyarakat," paparnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Pelatihan Kepemimpinan dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa terpilih di awal masa jabatan angkatan I dan II di Balai Pemerintahan Desa Lampung. Pelatihan ini berlangsung sejak 23-25 Maret 2022.
Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan pembangunan desa tak dapat terpisahkan dari kebijakan umum pembangunan pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Terlebih hal ini telah dituangkan dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan baik jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek.
Di sisi lain, katanya, otonomi desa merupakan otonomi yang berdasarkan asal usul dan adat istiadat masyarakat setempat, serta dihasilkan dari interaksi antar individu dengan masyarakat.
"Oleh karena itu pembangunan desa sangat membutuhkan partisipasi masyarakat desa, karena dalam kenyataannya pasti akan timbul keanekaragaman yang sangat dipengaruhi oleh asal usul dan adat istiadat masyarakat pada suatu desa," kata Yusharto.
Dalam mencapai keberhasilan proses pembangunan nasional, Yusharto mengimbau agar pemerintah desa dapat melibatkan masyarakat setempat. Hal ini mengingat partisipasi masyarakat merupakan syarat utama dalam pembangunan.
Selain itu, partisipasi masyarakat dipandang sebagai proses dan bagian dari tujuan, serta menjadi salah satu indikator keberhasilan, termasuk dalam program pembangunan desa.
"Partisipasi masyarakat menjadi penting karena merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat. Tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal; masyarakat akan lebih mempercayai program pembangunan jika merasa persiapan dan perencanaannya. Masyarakat akan dilibatkan dalam proses mengetahui seluk beluk dari program pembangunan dan akan merasa memiliki terhadap pembangunan tersebut; serta timbul anggapan bahwa masyarakat memiliki suatu hak demokrasi bilamana masyarakat dilibatkan dalam pembangunan. Dapat dirasakan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk memberikan aspirasi untuk menentukan jenis pembangunan yang dilaksanakan," pungkasnya.
Sebagai informasi, acara ini turut hadir dihadiri oleh Kepala Balai Besar Malang, Kepala Balai Yogyakarta, Kepala Balai Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Lampung, Kepala Dinas PMD Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, serta Kepala Bagian Perundang-undangan.
(akn/ega)