Hukum tata negara merupakan salah satu cabang khusus kajian hukum dalam konteks kenegaraan. Ilmu ini membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur organ kenegaraan serta mekanime hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
Dalam bahasa Prancis, hukum tata negara disebut Droit Constitusionel atau dalam bahasa Inggris Constitutional Law. Dalam bahasa Belanda hukum tata negara disebut Staatsrecht, tetapi dalam bahasa Jerman sering digunakan istilah Verfassungsrecht.
Lalu apa pengertian hukum tata negara? Berikut informasinya.
Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya |
Definisi Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Indonesia oleh Herlina Manullang dijelaskan para ahli hukum punya pandangan berbeda soal definisi hukum tata negara, berikut masing-masing pendapatnya:
- Christian van Vollenhoven: hukum tata negara mengatur semua masyarakat atasan dan masyarakat bawahan menurut tingkat-tingkatannya masing-masing, menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan kewenangan masing masing badan-badan yang dimaksud.
- L.J Apeldorn: hukum tata negara adalah hukum atau sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi negara, hubungan antar perlengkapan negara tersebut secara hierarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warganegara serta hak-hak asasinya.
- Kusumadi Pudjosewejo: hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan, masyarakat hukum atasan maupun bawahan, beserta dengan tingkat- tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.
Asas-asas Hukum Tata Negara
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, ada beberapa asas umum yang dijumpai dalam hukum tata negara Indonesia, antara lain:
- Asas negara kesatuan yang berbentuk republik, tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Asas kedaulatan rakyat: demokrasi (Pasal 1 ayat [2] UUD NRI Tahun 1945)
- Asas negara hukum: negara yang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata (Pasal 1 ayat [3] UUD NRI Tahun 1945).
- Asas otonomi daerah yang di dalamnya terdapat desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan
- Asas check and balance antar-organ negara baik secara internal maupun eksternal
- Asas perlindungan hak asasi manusia
- Asas keikutsertaan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Asas negara kepulauan yang berciri nusantara
Sumber Hukum Tata Negara
Sumber hukum tata negara terdiri dari:
- Undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis
- Yurisprudensi peradilan
- Konvensi ketatanegaraan (constitutional conventions)
- Hukum Internasional tertentu
- Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu