Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus terorisme dengan terdakwa Munarman digelar 6 April 2022. Sidang vonis digelar setelah Munarman mengajukan duplik.
"Majelis sudah bermusyawarah, insyaallah putusan akan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022," kata ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (25/3/2022).
Hakim mengatakan sidang vonis terdakwa akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dia mengatakan hakim bakal bermusyawarah lebih dulu soal putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagi seperti biasa ya, insyaallah jam 09.00 WIB. Kami sudah merancang persidangan dan alhamdulillah sekarang sudah selesai pemeriksaannya, tinggal nanti majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan," ujarnya.
Sebelumnya, Munarman mengatakan dirinya dan FPI menolak kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan. Munarman menilai tuduhan terorisme kepada dirinya dan FPI merupakan fitnah.
"Terkait sikap saya dan FPI dalam masalah kekerasan dan rangkaian pemboman di Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan a quo bahwa FPI dan saya menolak cara-cara kekerasan, apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman, sebagai sarana perjuangan," kata Munarman saat membacakan duplik dalam sidang.
"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pengeboman, orang tersebut kudet alias kurang update atau bahkan memang penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-framing, me-labeling, dan tukang fitnah," tambahnya.
Munarman mengatakan dirinya dan FPI berupaya bersikap adil terkait tindakan terorisme. Dia mengatakan tindakan terorisme bukan hanya dilakukan oleh orang yang ber-KTP Islam, namun semua orang dengan agama, kelompok maupun organisasi apa pun.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3).
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara," lanjut jaksa.
Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.
"Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela Ustaz Abu Bakar Ba'asyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara Faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Jaksa meyakini Munarman bersama sejumlah orang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.