Satpol PP Depok memberi ultimatum kepada para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan sejajar rel sekitar Pasar Kemiri Muka agar membongkar lapak mereka. Satpol PP menyatakan para PKL itu melanggar Perda Ketertiban Umum.
Komandan Tim Garuda 2 Satpol PP Kota Depok, Sumarta, mengatakan ada 281 PKL yang diberi surat peringatan kedua pada Kamis (24/3/2022). Mayoritas PKL itu merupakan penjual sayur.
"Kemarin saya memberikan SP kedua. Kurang-lebih ada 281 PKL dari flyover sampai penumpukan sampah sejajar rel," kata Sumarta saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan surat peringatan pertama telah diberikan pada 16 Maret lalu. Dia mengatakan masih ada PKL yang membandel.
"Sampai saat ini pedagang masih berjualan pada badan jalan, di atas saluran air jalan masuk Pasar Kemiri Muka (sejajar rel) dan area lain yang merupakan fasilitas umum Pemkot Depok di wilayah timur flyover Arif Rahman Hakim," tuturnya.
Satpol PP Kota Depok meminta pedagang menghentikan kegiatan dalam waktu tiga hari. Apabila tak dipatuhi, Satpol PP bakal melakukan tindakan tegas.
"Kami minta agar para pedagang segera menghentikan kegiatan berjualan serta membongkar lapak secara sukarela dalam waktu 3Γ24 jam sejak surat peringatan ini diterima," demikian isi surat tersebut.
Dia mengatakan para PKL itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
(haf/haf)