Ibu dari bayi yang ditemukan tewas di kos-kosan Kecamatan Cipocok Jaya inisial S (39) ditetapkan tersangka oleh Polres Serang Kota, Banten. Tersangka mengakui dirinya melahirkan tanpa bantuan siapa pun di kamar.
"Iya, jadi tersangka tindak pidana. Setelah diinterogasi tersangka mengakui mayat bayi laki-laki itu dilahirkan tanpa bantuan siapa pun," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma di Serang, Jumat (25/3/2022).
Tersangka melahirkan pada Selasa (22/3) pukul 18.00 WIB sendirian. Setelah lahir, ari-ari bayi langsung dipotong menggunakan gunting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan pengakuan tersangka bahwa setelah lahir bayi itu sudah meninggal dunia," paparnya.
Saat melahirkan, tersangka memang melapor ke RT setempat. Untuk menutupi perbuatannya, kepada warga, tersangka mengaku bayi itu meninggal sejak dalam kandungan.
"Motifnya biar tidak diketahui keluarga bahwa sudah melahirkan dan dari pengakuan yang bersangkutan, bayi dari hubungan dengan pacarnya," katanya.
Tersangka saat ini ditahan di Polres Serang Kota. Pelaku diancam Pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(bri/lir)