Terdakwa kasus terorisme Munarman mengatakan dirinya dan FPI menolak kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan. Munarman menilai tuduhan terorisme kepada dirinya dan FPI merupakan fitnah.
"Terkait sikap saya dan FPI dalam masalah kekerasan dan rangkaian pengeboman di Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan a quo, bahwa FPI dan saya menolak cara-cara kekerasan, apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman, sebagai sarana perjuangan," kata Munarman saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (25/3/2022).
"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pengeboman, maka orang tersebut kudet alias kurang update atau bahkan memang penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-framing, me-labeling dan tukang fitnah," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munarman mengatakan dirinya dan FPI berupaya bersikap adil terkait tindakan terorisme. Dia mengatakan tindakan terorisme bukan hanya dilakukan oleh orang yang ber-KTP Islam, namun semua orang dengan agama, kelompok, maupun organisasi apa pun.
"FPI dan saya juga berupaya untuk bersikap adil bahwa tindakan terorisme bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang ber-KTP Islam, namun semua orang apa pun agamanya, bahkan semua kelompok dan organisasi termasuk organisasi atau instansi negara," ujar Munarman.
Dia mengatakan dirinya dan FPI mendukung polisi memberantas terorisme. Dia mengatakan kelompok teroris harus diberantas.
"FPI dan saya juga mengecam dan justru mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme dan kelompok teroris siapa pun mereka. Apakah itu kelompok yang menyalahgunakan simbol-simbol Islam ataupun kelompok yang tidak membawa atribut Islam, tetap sama, teroris adalah teroris tidak peduli agamanya apa," ujar Munarman.
"FPI dan saya mengecam dan mengutuk aksi dengan target tempat ibadah agama lain. Karena dalam Islam tidak ada ajaran untuk menghancurkan tempat ibadah agama pihak lain," sambungnya.
Sebelumnya, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3).
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara," lanjut jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.
"Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela Ustaz Abu Bakar Ba'asyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara Faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Jaksa meyakini Munarman bersama sejumlah orang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.