Pemerintah mengizinkan warga mudik Lebaran tahun ini. Begini suasana di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Pantauan Jumat (25/3/2022), terlihat banyak penumpang menunggu keberangkatan. Mereka menunggu di tempat duduk yang telah disediakan pihak stasiun.
Mereka terlihat membawa barang bawaannya berupa koper dan tas masing-masing. Kemudian terlihat juga di lokasi beberapa portir yang menawarkan jasa ke penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayo, Ibu, mau saya bantu bawakan tasnya?" ujar salah satu portir.
Selanjutnya terlihat beberapa petugas berdiri di depan pemeriksaan tiket. Mereka memeriksa tiket penumpang yang hendak menggunakan jasa kereta api jarak jauh (KAJJ) di Stasiun Gambir. Terlihat juga penumpang lainnya tengah mencetak tiket keberangkatan di mesin tiket.
Salah satu penumpang, Willy (29), hendak bepergian ke Malang menggunakan KA Brawijaya. Dia memilih datang lebih awal di Stasiun Gambir untuk menghindari keterlambatan.
"Iya, datang awal ini biar nggak telat. Saya mau ke rumah orang tua sih ini," ungkapnya saat ditemui di lokasi.
Dia memilih berangkat hari ini dikarenakan aturan pihak KAI yang sudah tidak lagi mewajibkan aturan antigen bagi para penumpang.
"Karena setahu saya kan naik kereta udah nggak antigen, ya. Jadinya saya berangkat sekarang, mumpung aturannya masih berlaku," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, syarat perjalanan kereta api terbaru telah ditetapkan pemerintah. Kini ada kategori tertentu yang boleh naik kereta api tanpa tes antigen.
Tren kasus COVID-19 yang menurun membuat pemerintah kembali menyesuaikan syarat perjalanan kereta api terbaru. Beberapa kebijakan pun dilonggarkan bagi penumpang yang telah mendapat dosis vaksinasi lengkap.
Berikut syarat perjalanan kereta api terbaru yang detikcom kutip dari Instagram KAI sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022.
Sudah vaksin dua kali atau booster:
1. Tidak perlu tes COVID-19
2. Menunjukkan kartu vaksin
3. Memiliki aplikasi PeduliLindungi
4. Tidak perlu melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baru mendapat dosis vaksin pertama:
1. Menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
2. Menunjukkan kartu vaksinasi
3. Memiliki aplikasi PeduliLindungi
4. Tidak perlu menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Tidak bisa vaksin karena kondisi medis/komorbid:
1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
2. Memiliki aplikasi PeduliLindungi
3. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Anak di bawah 6 tahun:
1. Tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes COVID-19
2. Tidak perlu melampirkan kartu vaksin
3. Tidak perlu memiliki aplikasi PeduliLindungi
4. Tidak perlu melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
5. Wajib didampingi orang tua
6. Anak kecil yang tidak didampingi tiket keretanya bisa dibatalkan dengan pengembalian dana 100% (di luar bea pesan)
7. Harus menerapkan protokol kesehatan