Polisi memamerkan barang bukti berupa uang tunai di kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Duitnya banyak banget!
Pantauan detikcom di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022), barang bukti tersebut ditampilkan polisi di atas meja jelang konferensi pers.
Duit tersebut terlihat dibungkus dalam plastik. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit yang ditampilkan itu dalam pecahan Rp 100 ribu. Jika ditotal, duit yang dipamerkan polisi berjumlah sekitar Rp 1,24 miliar.
![]() |
Indra Kenz menjadi yang pertama dijerat polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik. Dia kemudian langsung ditahan.
"Setelahnya, penyidik melakukan penangkapan dan akan melakukan penahanan," ucap Ramadhan.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak Video: Rudy Salim Jelaskan Awal Perkenalannya dengan Indra Kenz