Anggota DPR RI Romo HR Muhammad Syafi'i dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Romo Syafi'i dilaporkan lantaran diduga tak memenuhi hak pekerjanya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Laporan itu dilayangkan oleh mantan pekerjanya Wahyu Kurnia dan kuasa hukum Tuseno di MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Mereka membawa sejumlah bukti dan menyampaikan aduannya.
Tuseno mengatakan pihaknya melaporkan Romo Syafi'i terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dia mengatakan Wahyu tak diberi hak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak Romo selama bertahun-tahun bekerja.
"Maksud dan tujuan kami membuat pengaduan di MKD ini adalah agar anggota DPR yang terhormat di Komisi Hukum yang kami ketahui ya, seharusnya dalam kode etik atau mematuhi hukum, ternyata pada pelaksanaannya tidak mematuhi hukum, bahkan melanggar hukum," kata Tuseno.
"Hukum apa yang dilanggar, dalam hal ini kita ketahui adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Wahyu selaku pekerjanya dipekerjakan dengan tidak diberikan hak-hak sebagaimana mestinya, terutama masalah pendaftaran BPJS, yang mana dalam UU kan itu diwajibkan," lanjut dia.
Tuseno menyebutkan bukti-bukti yang dibawa terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Romo Syafi'i antara lain laporan polisi, bukti-bukti gugatan di pengadilan, panggilan sidang, dan surat pemberhentian.
"Bukti-bukti tersebut berupa laporan polisi, bukti-bukti terkait masalah ketenagakerjaan misalnya gugatan di pengadilan, panggilan sidang, surat pemberhentian," katanya.
Lihat juga video 'Lika-liku Aturan JHT: Sejahterakan Pekerja Atau Kepentingan Negara?':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
(fca/rfs)