Jaksa Agung Dicecar Soal SKP3

Raker dengan Komisi III

Jaksa Agung Dicecar Soal SKP3

- detikNews
Senin, 22 Mei 2006 12:38 WIB
Jakarta - Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto yang dikeluarkan Jaksa Agung menjadi sorotan tajam dalam raker di Komisi III DPR. Jaksa Agung diduga sengaja ditumbalkan.Dugaan itu dilontarkan anggota Komisi III dari FPDIP Yassona Laoly saat diberi kesempatan bertanya dalam raker di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2006)."Jaksa Agung itu apa sudah dijadikan tumbal atau sengaja menumbalkan diri sehubungan dikeluarkannya SKPP?" tanya Yassona.Sebab, imbuh Yassona, sepanjang kasusnya menyangkut Soaharto, dia tidak yakin Jaksa Agung tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden SBY, atau setidaknya Wapres Jusuf Kalla."Saya melihat Saudara di bawah tekanan untuk segera mengambil keputusan. Menurut saya SKP3 itu melanggar prinsip negara hukum," kata dia.Hal senada juga disampaikan rekan sefraksi Yassona, Panda Nababan. Dalam interupsinya, Panda menyayangkan keluarnya SKP3. Padahal sesuai fatwa Mahkamah Agung, kejaksaan dibebankan melakukan pengobatan terhadap Soeharto."Apakah kejaksaan sudah melakukan pengobatan tersebut? Perintah MA itu membebankan pada jaksa pengobatan Soeharto, jadi bukan konsultasi (dengan tim dokter)," kata dia.Sebelumnya Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, keputusan dikeluarkannya SKP3 itu setelah kejaksaan berkonsultasi dengan tim dokter yang diketuai Akmal Taher."Tim dokter (Kejagung) selalu berkoordinasi dengan tim dokter kepresidenan. Kesimpulannya, kondisi Soeharto semakin memburuk. Atas dasar itulah kami mengeluarkan SKP3," kata Arman.Arman juga menjelaskan, keputusan mengeluarkan SKP3 murni dari segi teknis hukum, dan tidak mencampurkan masalah itu dengan masalah politik atau hal-hal yang lain. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads