Polisi membongkar praktik prostitusi ABG di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus ini terbongkar setelah orang tua mencurigai aktivitas anaknya yang tidak biasa.
"Jadi orang tuanya curiga anaknya ini keluar malam kemudian pulang jam 2 pagi selama beberapa hari ini," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto saat dihubungi, Kamis (24/3/2022).
Pujiyarto mengatakan korban selama beberapa hari ini diantar-jemput ojek online ke sebuah rumah kos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Orang tua korban juga mendapatkan informasi dari teman korban bahwa korban dijadikan PSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada tanggal 15 Maret anak D mengaku kepada orang tuanya bahwa sejak tanggal 8 Maret sampai 11 Maret dipaksa untuk melayani laki-laki," jelas Pujiyarto.
Mendengar hal itu, orang tua korban melapor ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua muncikari, FO (22) dan IM (24).
"Dua orang muncikarinya sudah kami tangkap dan kami amankan 8 orang wanita, 5 di antaranya masih berusia 16 dan 17 tahun," imbuhnya.
Dari kedua tersangka disita barang bukti uang tunai Rp 900 ribu, 2 unit ponsel, dan 24 buah alat kontrasepsi. Terhadap dua tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 506 KUHP.
Modus Operandi
Kedua muncikari ini awalnya merekrut korban via Facebook. Korban awalnya dijanjikan sebuah pekerjaan.
"Setelah bertemu, korban baru dijelaskan bahwa pekerjaannya adalah sebagai wanita 'open BO' dengan iming-iming gaji Rp 1 juta seminggu sekali dan kredit HP," katanya.
Korban dipaksa melayani minimal 5 pria dalam sehari mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB. Para pelaku menjual korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 250-300 ribu.
Simak Video: Jalan dengan Pria Asing, Remaja di Bantul Dicekoki Miras-Disetubuhi