Pencurian Rel dan Besi Penahan Longsor di Stasiun KA, 8 Pelaku Ditangkap

Pencurian Rel dan Besi Penahan Longsor di Stasiun KA, 8 Pelaku Ditangkap

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 24 Mar 2022 12:59 WIB
KAI Daop 1 Jakarta dan kepolisian mengukap 3 kasus pencurian material prasarana kereta api (KA). Sebanyak 8 orang ditangkap terkait kasus tersebut. (dok KAI Daop 1 Jakarta)
KAI Daop 1 Jakarta dan kepolisian mengungkap tiga kasus pencurian material prasarana kereta api (KA). Sebanyak 8 orang ditangkap terkait kasus tersebut. (dok KAI Daop 1 Jakarta)
Jakarta -

KAI Daop 1 Jakarta dan kepolisian mengungkap kasus pencurian material prasarana kereta api (KA). Tiga kasus di dua lokasi berbeda diungkap KAI dan polisi.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengamankan pelaku tindak pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Kamis (24/3/2022).

Kasus pertama itu diungkap pada Kamis (17/3). Terbaru, sebanyak tiga pelaku pencurian besi ballast stopper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede Km 45+7 diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besi balast stopper berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran. Kasus pencurian tersebut diproses Polsek Bojonggede.

KAI Daop 1 Jakarta dan kepolisian mengukap 3 kasus pencurian material prasarana kereta api (KA). Sebanyak 8 orang ditangkap terkait kasus tersebut. (dok KAI Daop 1 Jakarta)Polsek Bojonggede menangani kasus pencurian besi ballast stopper (dok KAI Daop 1 Jakarta)

Eva mengatakan, pada Sabtu (19/2), empat pelaku pencurian ditangkap. Para pelaku mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran Km 16+600.

ADVERTISEMENT

"Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) terancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Pencurian Rel Bisa Picu Kecelakaan KA

PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA. Sebab, material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA.

KAI Daop 1 Jakarta dan kepolisian mengukap 3 kasus pencurian material prasarana kereta api (KA). Sebanyak 8 orang ditangkap terkait kasus tersebut. (dok KAI Daop 1 Jakarta)KAI Daop 1 Jakarta mengapresiasi kepolisian dan warga yang terlibat pengungkapan kasus pencurian material prasarana kereta api (KA) (dok KAI Daop 1 Jakarta)

Eva mengatakan material prasarana KA yang kerap menjadi sasaran pencurian di antaranya rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, kabel FO, besi ballast stopper, dan bantalan besi.

"Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan, keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan," katanya.

KAI Daop 1 mengatakan terus berkoordinasi dengan kepolisian. KAI Daop 1 Jakarta juga mengapresiasi seluruh masyarakat yang peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.

"Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan di jalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya. KAI DAOP 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_," ungkap Eva.

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads