Pencuri Rel Stasiun Sukabumi dan Ballast di Bogor Ditangkap Petugas KAI-Polisi

Pencuri Rel Stasiun Sukabumi dan Ballast di Bogor Ditangkap Petugas KAI-Polisi

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Kamis, 24 Mar 2022 12:43 WIB
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa (Wilda-detikcom)
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Tim pengamanan Daop I Jakarta dan polisi menangkap pelaku pencurian rel kereta api. Pencurian rel itu terjadi di Stasiun Sukabumi.

Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta Eva Chairunisa mengatakan ada dua kasus pencurian prasarana perkeretaapian yang terjadi. Kasus pertama ialah pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi pada 17 Maret 2022.

"Saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole," ujar Eva kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus kedua ialah pencurian besi ballast stopper di Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede Km 45+7. Kepolisian sudah berhasil mengamankan pelaku dan saat ini tengah diproses hukum.

"Telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut," kata Eva.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada 19 Februari 2022, pencurian juga rel cadangan terjadi di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran Km 16+600. Ada empat orang yang ditangkap.

Para pencuri itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

Eva mengatakan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Dia mengatakan PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas pelaku pencurian prasarana KA. Dia mengatakan material yang dicuri itu sangat penting untuk keselamatan perjalanan pada operasional KA.

"Hasil tindak lanjut laporan tersebut selalu dikoordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran unit pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan kepolisian, sejumlah pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum," ujarnya.

(azl/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads