Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mendapat hibah tanah dan bangunan yang merupakan aset koruptor dari KPK. Menteri ATR Sofyan Djalil menyebut aset hibah itu akan digunakan sebagai tempat penyimpanan arsip.
"Tadi pimpinan KPK menyerahkan pengelolaan aset hasil sitaan dan hasil keputusan eksekusi dari kasus-kasus korupsi, ada tanah, ada bangun, ada ruko, ada kendaraan. Itu diserahkan untuk dipakai. Termasuk oleh Kementerian ATR/BPN," kata Sofyan kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
"Kami mendapatkan satu tanah dan bangunan sekitar 700 meter di Cianjur dan kita akan gunakan untuk ruang arsip penyimpanan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan mengaku tak tahu siapa pemilik awal aset yang dihibahkan KPK itu. Dia hanya menyebut aset tersebut segera digunakan oleh pihaknya.
"Iya, sudah hasil dari keputusan. Nggak tahu saya dari mana. Pokoknya salah satu tersangka yang sudah keputusan inkrah dan sudah dieksekusi," ujarnya.
Dia mengatakan arsip dari Kementerian ATR/BPN bakal dipindah ke bangunan di Cianjur dalam waktu dekat. Menurutnya, gedung Kementerian ATR/BPN saat ini sudah dipenuhi arsip.
"Kita mulai segera. Renovasi sedikit, kemudian memindahkan semua arsip-arsip di Kabupaten Cianjur untuk di situ. Karena selama ini sudah penuh arsip kantor kita," ujarnya.
Sebelumnya, Sofyan Djalil serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambangi KPK. Keduanya diundang di agenda penyerahan status penggunaan (PSP) aset koruptor sitaan negara.
"Diundang oleh pimpinan KPK, banyak aset sitaan. Aset sitaan itu telah dirampas oleh negara dan kemudian didistribusikan untuk pemanfaatan. Salah satu yang mendapatkan manfaat itu adalah Kementerian ATR/BPN," kata Sofyan.
(haf/haf)