KPK Telisik Proses Perizinan Beberapa Proyek di Kasus Gratifikasi Sidoarjo

KPK Telisik Proses Perizinan Beberapa Proyek di Kasus Gratifikasi Sidoarjo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 09:44 WIB
Ali Fikri
Ali fikri (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa delapan saksi atas kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. KPK mengkonfirmasi para saksi soal proses perizinan beberapa proyek yang terdapat aliran uang demi kelancaran izin tersebut.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis kemarin (17/3) di kantor Polresta Sidoarjo. Berikut kedelapan saksi tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ahmad Zaini (Sekda Kab Sidoarjo)
2. Ari Suryono (PNS / Kepala DPMPTSP Sidoarjo)
3. Medi Yulianto (Kadis Perpustakan Kab. Sidoarjo)
4. A Hadi Yusuf (Sekdis Koperasi Kab. Sidoarjo)
5. Atok Irawan (Direktur RSUD Sidoarjo)
6. Ratna Kustini (Wakil Direktur RSUD Sidoarjo)
7. Judi Tetrahastoto (Mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo)
8. Sanadjihitu Sangadji (Mantan Kabag PBJ Pemkab Sidoarjo)

Dalam perkara ini, Ali mengaku belum bisa membeberkan siapa tersangkanya. Nantinya tersangka tersebut akan diumumkan bersamaan dengan penahanan.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dugaan gratifikasi ini merupakan perkembangan penyidikan dari kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful tersandung kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

Saiful kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Klas I Surabaya. Dia bersama dua rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, telah bebas per 7 Januari 2022.

Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar.

Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara pemberi adalah swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi

Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Terdakwa Sunarti menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Ghofur pada 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian terdakwa Judi menerima total Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.

(azh/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads