Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berencana memeriksa musisi Alffy Rev terkait dana yang diberikan oleh tersangka Quotex Doni Salmanan untuk proyek Wonderland Indonesia. Alffy Rev dijadwalkan diperiksa polisi pukul 10.00 WIB hari ini.
"Standar, jam 10.00 WIB," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Reinhard menjelaskan pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari Alffy Rev hari ini.
"Belum ada info," tuturnya.
Diketahui, Doni Salmanan memberikan uang kepada Alffy Rev dengan nilai nominal cukup besar. Uang tersebut sebagai dukungan atau sponsor dari Doni Salmanan untuk Alffy Rev, yang sedang membutuhkan dana untuk pengerjaan proyek musik Wonderland Indonesia.
Jika uang yang diterima oleh pria bernama asli Awwalur Rizqi Al-firori itu merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex, penyidik akan melakukan penyitaan.
Adapun Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Penjelasan Alffy Rev
Alffy Rev sudah memberikan klarifikasi mengenai uang dari Doni Salmanan. Melalui Instagramnya, ia menjelaskan soal dana yang diterimanya tersebut.
"Heii saudara-saudariku sekalian, I'm fine ya, maaf saya jarang muncul medsos karena sedang 100% fokus menyusun ribetnya berbagai kebutuhan produksi Wonderland Indonesia II," tulisnya di Instagram.
"Banyak banget yang khawatir dan menanyakan kabar perihal perkara DS kemarin. Tenang saja kawan, saya ini bukan bagian dari kriminalitasnya kok, saya dan tim hanya berurusan perihal sebuah Karya seni yang proposalnya ditolak sana-sini dan berakhir dengan bantuan Saudara DS yang akhirnya menjadi pembahasan," jelasnya.
Simak juga '5 Fakta yang Terungkap dari Pemeriksaan Rizky Billar':
(drg/lir)