Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita br. Sitepu mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemendagri dalam mempercepat upaya digitalisasi pemerintahan. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja yang dilakukan PPUU DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Badikenita menyebut saat ini Kemendagri tengah mendorong terciptanya transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih baik di seluruh Indonesia melalui pendekatan Digital Government. Menurutnya, pemerintahan digital saat ini hendaknya tidak hanya terbatas pada tata kelola pemerintahan secara digital saja melainkan juga Digital Governance, Digital Economy, dan Digital Society.
"PPUU DPD RI sangat mengapresiasi capaian-capaian Kementerian Dalam Negeri dan berharap program-program tersebut dapat terus dilanjutkan, kami berharap hal ini juga dapat menjadi masukan bagi RUU ini," ujar Badikenita dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Anggota PPUU Fahira Idris lantas mempertanyakan langkah strategis apa yang akan dilakukan oleh Kemendagri untuk memberikan literasi bagi penduduk di daerah terpencil.
"Bagaimana dengan upaya literasi dalam persoalan digitalisasi ini, khususnya untuk daerah-daerah terpencil, yang dukungan informasinya masih sangat rendah. Apa upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk memberikan literasi kepada mereka," tanya Fahira.
Lebih lanjut, anggota PPUU lainnya, Abdul Hakim juga mempertanyakan tingkat akurasi program Satu Data Indonesia yang tengah dikerjakan pemerintah.
"Satu Data Indonesia yang dimiliki oleh pemerintah, berapa persen akurasi nya, apakah bisa dipastikan tidak data duplikasi, atau keterangan penduduk yang palsu atau fiktif. Pemerintah harus dapat memberikan jaminan akurasinya," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan perkembangan penerapan pemerintah digital di Indonesia kini telah diterapkan di 425 daerah dan 34 kementerian dengan menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Kebijakan eksisting digitalisasi sistem pemerintahan melalui SPBE ini mengatur mulai dari tata kelola sistem, manajemen sistem, audit sistem TIK, penyelenggaraan sistem, percepatan sistem dan pemantauan evaluasi sistem," jelasnya
Ia pun kemudian menjelaskan permasalahan dan tantangan dari implementasi pembangunan digitalisasi Indonesia. Menurutnya, masih ada wilayah yang belum memperoleh layanan informasi dan teknologi, serta masih adanya literasi informasi teknologi masyarakat yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Selain itu, sekitar 44,3% penduduk Indonesia masih hidup di pedesaan dengan tingkat spasial ekonomi yang berbeda.
"Penerapan kebijakan pemerintahan digital di Indonesia ini sifatnya urgent. Sasarannya adalah pemenuhan kebutuhan akan keterbukaan akses informasi bagi publik, terkelolanya komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dengan baik, tersedianya data yang up to date dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan, adanya jaminan keamanan dan terwujudnya efektivitas dan efisiensi pengelolaan pemerintahan yang baik," jelasnya.
(akn/ega)