Polisi tidak hanya menetapkan tahanan kasus narkoba berinisial RY (31) sebagai tersangka kasus penembakan maut Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir. Adik kandung RY, RPY (23), juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Identitas tersangka yang pertama RY, usia 31. Kemudian RPY, adik pelaku, usia 23," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono seperti dilansir dari detikSulsel, Rabu (23/3/2022).
Tri membeberkan RY dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api. Untuk RPY, dia dijerat dengan UU Darurat atas kepemilikan senjata api.
"Ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun, kemudian untuk UU Darurat sampai dengan 20 tahun," tuturnya.
Polisi juga menyita senjata api rakitan yang digunakan pelaku untuk menembak AKBP Beni Mutahir. Senpi rakitan itu hanya bisa digunakan untuk menembakkan satu peluru saja.
"Ini sesuai keterangan dari Pak Dirkrimum, senpi ini hanya berlaku satu kali satu peluru, jadi tidak bisa lebih dari satu," imbuh Tri.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan Video 'Penampakan Tahanan Narkoba yang Tembak Mati Perwira Polda Gorontalo':
(drg/idh)