Usut Dugaan Penyelewengan Dana Replanting Sawit, Kejati Bengkulu Sita Rp 13 M

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Replanting Sawit, Kejati Bengkulu Sita Rp 13 M

Hery Supandi - detikNews
Rabu, 23 Mar 2022 14:59 WIB
Pohon kelapa sawit di Bengkulu
Ilustrasi kelapa sawit (Hery Supandi/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menyelidiki dugaan penyelewengan dana terkait peremajaan atau replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara. Kejati berhasil menyita Rp 13 miliar dari pihak terkait.

Kepala Seksi Penyidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan kasus replanting sawit ini sudah dalam tahap penyidikan. Dia mengatakan telah ada bukti dugaan tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.

"Kami berhasil menyita lebih-kurang Rp 13 miliar, uang dari pihak terkait. Tetapi kami belum menetapkan tersangka. Uang tersebut dari pihak terkait pada kasus ini," kata Danang, Rabu (23/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang menjelaskan pihaknya masih menghitung kepastian kerugian negara. Dia menambahkan, dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada tersangka," jelas Danang.

ADVERTISEMENT

Dugaan Korupsi Replanting Sawit

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menyelidiki dugaan penyelewengan dana peremajaan atau replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara. Program replanting sawit tersebut dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan anggaran pengajuan 2019-2020 sebesar Rp 150 miliar.

Kejati menemukan adanya profil penerima bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerimaan.

"Kasus ini melibatkan banyak pihak. Ada 29 kelompok tani yang ikut dalam program replanting ini, yang setiap kelompok tani memiliki anggota lebih-kurang 100 orang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/2).

Pandoe menjelaskan ada sekitar 2.000 petani yang menerima program replanting sawit tersebut. Untuk satu kelompok, nilai nominal bantuan yang didapat sebesar Rp 25-30 juta per hektare, sesuai dengan tahun pengajuan. Namun, dijelaskan Pandoe, dalam pemeriksaan ditemukan adanya kartu tanda penduduk sebagai penerima yang tidak sesuai profilnya.

Simak juga 'Minyak Goreng Curah Langka, Warga Antre Berjam-jam di Pasar Legi Solo':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads