Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, berjanji memberikan santunan ke keluarga TKI asal Indramayu, KA (31), yang diduga dibunuh TKI asal Seluma, Paidi Suprianto (28). Santunan itu berjumlah Rp 35 juta.
"Kita memberikan kompensasi kepada keluarga korban sebagai tanda permohonan maaf mewakili pihak keluarga terdakwa," kata Wakil Bupati Pemda Seluma, Gustianto, kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Gustianto mengatakan uang duka tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban sebelum sidang vonis Paidi di Taiwan. Namun pihaknya masih membahas soal teknis penyerahan santunan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih membahas teknis pemberian santunan ini agar bisa segera sampai kepada keluarga korban," jelas Gustianto.
Pemprov Bengkulu juga disebut bakal memberikan uang duka Rp 25 juta kepada keluarga korban.
Sebelumnya, Paidi dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Taiwan dalam kasus dugaan pembunuhan sesama TKI. Saat ini, proses persidangan masih berlangsung.
Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Rosdiana, Selasa (22/3). Rosdiana mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu vonis dari pengadilan.
"Warga kita Seluma yang menjadi pekerja migran Indonesia di Taiwan telah membunuh rekan kerjanya asal Indramayu, Jawa Barat, saat ini telah menjalani proses persidangan," kata Rosdiana.
Rosdiana menjelaskan, pengadilan Taiwan akan membacakan putusan terhadap Paidi Suprianto pada Rabu (23/3).
"Kita masih menunggu hasil vonisnya," jelas Rosdiana.