DPR RI terbelah soal mekanisme pengusutan kasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Sejumlah fraksi yang dimotori PKS menganggap kasus kelangkaan minyak goreng mesti diusut dengan membentuk panitia khusus (pansus) hak angket. Namun ada beberapa fraksi yang bertolak belakang.
Seperti diketahui, PKS adalah fraksi pertama yang mengusulkan pengajuan hak angket untuk mengusut kasus kelangkaan minyak goreng. Dua fraksi lain, Demokrat dan PAN, mengisyaratkan dukungan terhadap usulan PKS.
Ada tiga fraksi juga yang terang-terangan menolak usul pembentukan pansus kasus kelangkaan minyak goreng. Tiga fraksi dimaksud adalah NasDem, PKB, dan PPP.
Namun Komisi VI DPR, alat kelangkaan Dewan (AKD) yang mengurusi bidang perdagangan, sudah lebih dulu membentuk panitia kerja (panja). Komisi VI DPR bakal membentuk Panja Komoditas Pangan, meskipun tak spesifik soal minyak goreng.
Lalu, mekanisme mana yang dapat menguak fakta sebenarnya di balik kelangkaan minyak goreng, pansus atau panja?
Panja
Pembentukan panja diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2014. Tepatnya di Pasal 98. Dalam pasal tersebut diatur bahwa AKD DPR selain pimpinan DPR dapat membentuk panja.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Tatib DPR 1/2014, susunan dan keanggotaan panja ditetapkan oleh AKD yang membentuknya. Jumlah anggotanya tidak boleh lebih dari separuh jumlah anggota AKD yang membentuknya.
Terkait tugas panja diatur dalam Pasal 100 ayat 1 Tatib DPR 1/2014. Sedangkan ruang lingkup kerja panja dijelaskan di Pasal 100 ayat 2, dan di ayat 3 pasal yang sama, mengatur tata cara kerja panja. Berikut bunyi ketiga ayatnya:
1. Panitia kerja bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia kerja dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.
3. Tata cara kerja panitia kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
Terdapat 6 ayat di Pasal 100 Tatib DPR 1/2014. Dalam ayat 4 disebutkan bahwa panja bertanggung jawab penuh kepada AKD yang membentuknya.
Sementara itu, ayat 5 dan 6 mengatur soal pembubaran panja dan tindak lanjut hasil kerja panja, yang mana dua hal itu merupakan kewenangan AKD yang membentuknya.
Merujuk penjelasan di atas, panja adalah sebuah kepanitiaan yang diberi tugas oleh AKD (komisi atau badan) di DPR untuk menangani suatu hal yang menjadi sorotan publik. Dalam perkembangan terkini, panja juga dapat dibentuk untuk membahas suatu rancangan undang-undang (RUU).
Simak penjelasan soal pansus di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Sufmi Dasco Minta Mafia Minyak Goreng Tak Usah Diumumkan':
(zak/gbr)