Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka afiliator Quotex Doni Salmanan. Pihak Doni Salmanan berharap kasus ini bisa segera disidang dengan mempercepat pelengkapan berkas.
"Kalau penangguhan tidak dikabulkan atau ditolak, saya berharap penyidik dapat lebih mempercepat perlengkapan berkasnya," ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan kepada detikJabar, Rabu (23/3/2022).
Ikbar tak membeberkan secara rinci alasan pihaknya ingin berkas perkara Doni Salmanan dilengkapi secepatnya. Dia memastikan Doni Salmanan bakal tetap kooperatif meski permohonan penangguhan penahanan ditolak.
"Ya tetap kooperatif," ucapnya.
Diketahui, polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan. Polisi khawatir Doni Salmanan kabur hingga menghilangkan barang bukti.
"Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/3).
Simak selengkapnya di sini.
Simak video '5 Fakta yang Terungkap dari Pemeriksaan Rizky Billar':