Duduk Perkara Putra Siregar Vs Juragan 99 hingga Kasus Dihentikan

Duduk Perkara Putra Siregar Vs Juragan 99 hingga Kasus Dihentikan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Mar 2022 06:32 WIB
Gilang Juragan 99 Kulineran
Foto: Instagram @juragan_99
Jakarta -

Polri membeberkan persoalan antara MS Glow-MS Glow Men dengan PS Glow-PS Glow Men yang sempat berproses di Bareskrim. Polri mengatakan pemilik istri Gilang Widya Pramana (Juragan99), Shandy Purnamasari dari pihak MS Glow-MS Glow Men melaporkan Putra Siregar, pemilik merek PS Glow-PS Glow Men.

Putra Siregar dilaporkan karena diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Gilang dan istrinya, pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men, melaporkan Putra Siregar, pemilik merek PS Glow dan PS Glow Men pada 13 Agustus 2021," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Shandy Purnamasari teregistrasi dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporannya ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam perkara, Shandy menyertakan sang suami, Gilang alias Juragan99 sebagai saksi dalam laporannya.

ADVERTISEMENT

Perkara itu sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 29 September 2021. Seiring berjalannya proses hukum, pihak Putra Siregar ternyata mengajukan permohonan ke Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen KI Kemenkumham).

"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Dittpideksus Bareskrim. Kasus naik sidik tanggal 29 September 2021. Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021," jelas Gatot.

Simak Video 'Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar Dihentikan Polisi!':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman berikutnya

Ditjen KI Kemenkumham pun akhirnya mengabulkan permohonan Putra Siregar. Putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

"(Komisi Banding Merek Ditjen KI Kemenkumham) yang memutuskan 'Menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow'. Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari," ungkap Gatot.

Berdasarkan penerbitan sertifikat dari Kemenkumham tersebut penyidik lalu melakukan gelar perkara. Hasilnya, laporan Juragan99 dan sang istri dinyatakan tidak cukup bukti serta akan dihentikan penyidikannya.

"Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud. Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," terang Gatot.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas administrasi untuk menghentikan secara resmi penyidikan. "Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," imbuh mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) ini.

Halaman 2 dari 2
(aud/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads