Pengacara Juragan 99 Belum Terima Surat Penghentian Perkara dari Bareskrim

Pengacara Juragan 99 Belum Terima Surat Penghentian Perkara dari Bareskrim

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 19:56 WIB
Pengacara Juragan 99 berbicara di depan awak media (Karin Nur Secha/detikcom)
Pengacara Juragan 99 berbicara di depan awak media. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana, Arman Anis, menyebut belum menerima surat penghentian perkara dari Bareskrim terkait laporannya ke Putra Siregar. Pelaporan itu terkait PT PS Glow dan PT Eka Jaya, yang diduga terjadi plagiat nama brand.

"Mengenai laporan dari mbak Sandi selaku pelapor yang laporkan Putra Siregar itu sampai saat ini kami belum dapat info apa perkara dihentikan atau perkara itu masih berjalan," ujar Arman di Tower J99, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Arman mengatakan kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SPHP2) dari penyidik Bareskrim. Mereka belum mengetahui soal kepastian perkembangan hukum tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPHP2 surat pemberitahuan belum kami terima sebagai pelapor. Jadi sampai saat ini belum ada kepastian hukum itu dihentikan atau tidak," kata Arman.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengklarifikasi Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana bukan dilaporkan, melainkan sebagai saksi. Gilang disebut menjadi saksi atas laporan terhadap Putra Siregar.

ADVERTISEMENT

"GP (Gilang Pramana) sebagai saksi. Untuk atas nama Gilang sebagai saksi dan yang dilaporkan atas nama Putra Siregar," kata Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan laporan itu dilayangkan ke Mabes Polri oleh advokat pada 13 Agustus 2021. Pelaporan itu terkait PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Pihak pelapor merupakan istri Gilang, yaitu Shandy Purnamasari.

"Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat/lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya," kata Gatot.

Putra Siregar dilaporkan karena diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Simak Video: Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar Dihentikan Polisi!

[Gambas:Video 20detik]




(ain/isa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads