Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Penetapan tersangka ini usai dilakukannya gelar perkara.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari Senin (21/3) terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Hadi mengatakan 8 orang itu tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedelapan orang itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang, inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS," ucap Hadi.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," sambungnya.
Diketahui, kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit ini berawal saat KPK menggeledah rumah Terbit dalam kasus dugaan korupsi. Saat itu tim dari KPK menemukan kerangkeng yang berisikan sejumlah orang.
Kasus ini pun terus diusut oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK. Ketua DPRD Langkat yang juga adik dari Terbit, Sribana Perangin-angin, juga turut diperiksa terkait kerangkeng ini.
"Kemarin penyidik periksa Sribana terkait kerangkeng," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (20/3).
Sribana merupakan adik Terbit Rencana Perangin Angin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saksi, diduga mengetahui keberadaan dan aktivitas kerangkeng," ucapnya.
(afb/jbr)