Ibu Kota Negara Pindah, HNW Ajak Semua Pihak Tak Lupakan Jakarta

Ibu Kota Negara Pindah, HNW Ajak Semua Pihak Tak Lupakan Jakarta

Muhamad Yoga Prastyo - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 21:36 WIB
HNW
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan semua pihak untuk selalu mementingkan Jakarta. Menurutnya, walaupun judicial review terkait pemindahan ibu kota terus berjalan, ia berharap semua pihak untuk tetap mementingkan Jakarta sebagai daerah istimewa.

Dalam diskusi publik bertajuk 'Menggagas Masa Depan Jakarta' itu, HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengajak masyarakat untuk mengawal agar skenario positif konstruktif dalam membangun Jakarta, seperti yang diungkapkan Presiden Joko Widodo sebelumnya dapat benar-benar terlaksana.

HNW pun mengatakan pemindahan ibu kota tidak selalu berkembang dan mengalami kemajuan. Ia pun lantas mencontohkan negara yang mengalami kemunduran setelah melakukan pemindahan ibu kota seperti di Myanmar dan Kazakhstan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mantan ibu kota negara-negara tersebut tidak berkembang pasca perpindahan ibu kota, bahkan cenderung sepi. Ini tidak boleh terjadi terhadap Jakarta. Apalagi Jakarta mempunyai sejarah panjang sebagai Ibu Kota RI, tempat terjadinya banyak sekali peristiwa sejarah nasional yang sangat penting, juga infrastruktur dan suprastruktur yang sudah ada dan dibangun di atasnya," ucap HNW dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

"Mestinya Jakarta menjadi seperti mantan ibu kota negara-negara lain, yang terus berkembang bahkan sesudah tidak menjadi ibu kota seperti Istanbul, Kuala Lumpur, Kyoto atau Melbourne yang bahkan disebut sebagai The World's Most Liveable Cities," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, ia pun mengatakan diskusi terkait nasib dan masa depan Jakarta menjadi penting. Sebabnya, pemindahan ibu kota negara belum pasti terjadi mengingat banyak warga negara yang menolak dengan mengajukan uji materi UU No. 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara ke Mahkamah Konstitusi.

"Sambil menunggu hasil judicial review, sudah selayaknya bila digelar forum-forum yang membicarakan masa depan Jakarta bila akhirnya MK menolak judicial review terkait UU IKN," ujarnya.

Apapun hasil judicial review UU IKN nantinya, HNW menegaskan bahwa Jakarta tetap harus menjadi prioritas pembangunan sebagaimana yang dijanjikan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, HNW juga mengaku telah mendengarkan aspirasi dari warga Jakarta yang menjadi konstituennya dan pandangan para pakar yang pesimis terhadap pemindahan ibu kota. Terlebih, anggaran untuk membangun IKN yang awalnya disebut tidak menggunakan APBN, saat ini telah menghabiskan dari Rp 466,9 T rencana anggaran yang 53% di antaranya berasal dari APBN.

Ia pun mengimbau agar UU perpindahan ibu kota negara tetap menjadi perhatian bersama. Khususnya terkait kemaslahatan Jakarta, warganya, dan negara di masa yang akan datang.

"Sesudah UU IKN ditandatangani oleh Presiden RI, PKS Jakarta dan masyarakat pada umumnya harus fokus mengawal revisi UU No. 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta sebagai ibu kota Indonesia, sehingga akan menghadirkan payung hukum yang menjaga dan mewujudkan skenario positif konstruktif yang tetap dapat menjaga Jakarta dan meningkatkan kapasitas dan kualitasnya," ujarnya.

HNW juga menyoroti Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang mengamanatkan waktu hanya dua tahun untuk merevisi UU No. 29 Tahun 2007 sesudah ditandatanganinya UU no 2 tahun 2022 tentang IKN. Padahal, sisa waktu yang tersedia sudah memasuki tahun politik.

"Maka penting segera dilakukan langkah-langkah yang lebih konkret, untuk merevisi UU tersebut, dengan melibatkan pakar, partai politik, ormas, dan tokoh-tokoh Betawi. Sebab, sekarang saja sudah terasa sekali tahun politiknya, apalagi tahun 2023 dan 2024. Padahal untuk membahas revisi UU soal Jakarta, memerlukan kondisi sosial, politik dan psikologis yang kondusif, agar hasilkan musyawarah mufakat hadirkan revisi yang terbaik dan maksimal untuk Jakarta masa depan," jelasnya.

Dengan mempertimbangkan posisi dan fungsi Jakarta, HNW lantas mengusulkan agar ke depan Jakarta tetap diputuskan menjadi provinsi yang bersifat istimewa. Menurutnya, Jakarta dengan Yogyakarta yang mempunyai status daerah istimewa mempunyai banyak kemiripan.

Tak hanya itu, HNW juga mengusulkan apabila Jakarta tidak lagi mempunyai kekhususan, maka adil apabila Jakarta mendapatkan hak pemerintahan daerah hingga ke tingkat kota/kabupaten.

"Semua itu dibutuhkan untuk memastikan terealisasinya komitmen dan skenario positif konstruktif pemerintah dengan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kaltim. Jangan sampai warga dibuat kecewa karena dipindahkannya ibu kota dari Jakarta dengan proses yang tergesa-gesa, dan tidak mendapat persetujuan bulat di DPR. Tetapi, setelah itu pun janji-janji manis mementingkan pembangunan Jakarta, tidak dilaksanakan juga," tuturnya.

"Diharapkan dengan hasil revisi yang baik terkait UU soal Jakarta, akan memastikan Jakarta terus menjadi kawasan yang maju dan memajukan, sejahtera dan mensejahterakan serta membanggakan Indonesia, serta menyelamatkan Jakarta dari tragedi-tragedi tak diinginkan. Agar nasib Jakarta tidak seperti Yangoon dan Almaathy, mantan ibu kota yang kini merana," pungkas HNW.

Sebagai informasi, hadir pula sebagai pembicara anggota DPD RI dari Jakarta Dailami Firdaus dan Pakar Tata Kota Adriadi Dimastanto. Selain itu, dibacakan juga sambutan tertulis dari mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo. Acara tersebut juga dibuka oleh Ketua DPW PKS DKI Jakarta H. Khoiruddin dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta H. Ahmad Yani.

(fhs/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads