Istri Juragan 99 (Gilang Widya Pramana), Shandy Purnamasari, membuat laporan di Bareskrim. Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"GP (Gilang Pramana) sebagai saksi. Untuk atas nama Gilang sebagai saksi dan yang dilaporkan atas nama Putra Siregar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Menguak Pemilik Asli Jet Pribadi Juragan 99 |
Laporan itu dilayangkan ke Mabes Polri oleh advokat pada 13 Agustus 2021. Juragan 99 menjadi saksi atas laporan istrinya terhadap Putra Siregar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra Siregar dilaporkan karena diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Judul dan isi berita diubah setelah Polri memberikan ralat mengenai pihak pelapor dalam perkara ini yaitu istri Juragan 99, Shandy Purnamasari, dan pihak terlapor yaitu Putra Siregar.
Judul awal berita ini adalah 'Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim!' kemudian diubah menjadi 'Istri Juragan 99 Bikin Laporan di Bareskrim!'. Pengubahan judul dan isi berita disebabkan Polri meralat pernyataan terkait pihak pelapor dan pihak terlapor dalam perkara ini.
Berita ralat dari pernyataan kepolisian tersebut bisa dibaca di sini.
Simak juga 'Lelang Rolex Rp 1,15 M, Taqy Malik Sedekahkan untuk Bangun Masjid':