Pemerintah Kot (Pemkot) Bogor dan RS Bhayangkara Tingkat IV Kota Bogor (Polresta Bogor Kota) bersepakat menggratiskan pelayanan kesehatan bagi anak dan perempuan korban kekerasan. Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya membantu penyelesaian hukum bagi korban yang tergolong keluarga tidak mampu.
"Sering kali yang sulit ditangani dari keluarga tidak mampu bagaimana mengurus untuk visum atau tes DNA. Adanya PKS (perjanjian kerja sama) ini kami bisa gotong royong, ada pembiayaan dari Jamkesmas, ada bantuan tidak langsung, dan mungkin nanti bisa kerja sama dengan Baznas," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah, Selasa (22/3/2022).
Syarifah menyebut jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2021 mencapai 144 kasus atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kerja sama Pemkot dan RS Bhayangkara) ini babak baru yang penting. Di 2021 ada peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sebesar 10 persen atau sebanyak 144 kasus," ungkapnya.
Namun, Syarifah belum memastikan apakah peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga sebagai imbas pandemi COVID-19. Sebab, di masa pandemi ini dimungkinkan terjadinya perubahan sosial di keluarga, hubungan suami istri, dan kondisi ekonomi yang kemudian memicu kekerasan.
"Mungkin banyak faktor karena peningkatan ini di era pandemi COVID-19. Hal terpenting bagaimana melakukan pencegahan, pembinaan sampai medikolegal. Ini tugas bersama dan bisa diatasi bersama," tandasnya.
Syarifah menambahkan di tingkat hulu ada pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, seperti program ketahanan keluarga yang bertujuan mengajak perempuan dan anak mengantisipasi tindak kekerasan. Ia berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bertambah.
"Kita perkuat lembaga dan kerja sama untuk bisa mengurangi kasus kekerasan, koordinasi dengan kepolisian dan kalau terjadi sesuatu harus ada panic button. Koordinasi ini harus kesinambungan di tatanan pembinaan, pengawasan, persoalan hukum sampai persidangan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara tingkat IV Bogor, Fauziah Rihanni, mengatakan masalah medikolegal bukan hal baru. Sebaliknya, pemberian layanan pemeriksaan kesehatan ini penting dilakukan karena menyangkut dua aspek yang menonjol dari medikolegal, yakni aspek hukum dan aspek medis.
"PKS (perjanjian kerja sama) hari ini awal kita memulai. Kasus kekerasan sangat banyak di Kota Bogor. Pelecehan terhadap anak bisa mencapai 15 anak per hari, itu dilakukan secara kontinyu dan baru terungkap setelah beberapa bulan. Dari segi medis ada kesulitan, karena saat diperiksa tanda-tanda kekerasannya sudah hilang semua," ungkapnya.
Fauziah menegaskan tujuan kerja sama ini adalah membantu warga yang memerlukan pertolongan karena pada kenyataannya di lapangan masih sering mengalami kendala.
"Rata-rata melakukan visum. Ada visum mati dan visum hidup. Kalau visum hidup itu KDRT. Nah, untuk melakukan visum yang terpenting bawa laporan polisi, kalau tidak ada laporan polisi kami tidak bisa menangani," katanya.
(jbr/jbr)