Supremasi hukum artinya apa? Supremasi hukum adalah cara untuk menegakkan ketentuan hukum. Hal tersebut juga digunakan untuk melindungi masyarakat yang menempati suatu negara hukum.
Supremasi hukum menempatkan hukum berada di posisi tertinggi. Berikut informasi tentang pengertian dan tujuan diterapkannya supremasi hukum.
Supremasi Hukum Artinya Apa? Ini Penjelasan Para Ahli
Supremasi hukum artinya apa? Supremasi hukum selain sebagai pelindung masyarakat, juga digunakan untuk menjaga keutuhan bangsa. Berikut ini dua poin pengertian supremasi hukum menurut para ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Melansir dari buku berjudul Politik Hukum: Studi Perbandingan Dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat oleh Abdul Manan, supremasi hukum adalah bentuk penegakan dan penempatan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat dengan tidak diintervensi oleh satu pihak atau pihak mana pun termasuk oleh penyelenggara negara.
- Menurut Charles Himawan, supremasi hukum adalah kiat untuk memosisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima.
Kesimpulannya, supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komando atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Supremasi Hukum Artinya Apa? Tujuan Adanya Supremasi Hukum
Mengutip dari situs MKRI, penyelenggaraan supremasi hukum tidak sekedar ditandai dengan adanya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum yang sesuai. Di samping itu, ada juga tujuan supremasi hukum yaitu:
- Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan
- Menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum.
Baca juga: Supremasi Hukum Menurut Penjelasan Para Ahli |
Supremasi Hukum Artinya Apa? Prinsip-prinsip Pokok Negara Hukum
Supremasi hukum artinya apa? Supremasi hukum berati menempatkan hukum berada di posisi paling tinggi sebagai pilar sebuah negara hukum. Dalam buku 'Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia', Jimmy Asshidiqie menyebutkan 12 prinsip pokok yang harus dimiliki suatu negara hukum, salah satunya supremasi hukum. Kedua belas prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
- Supremasi hukum (supremacy of law)
- Kedudukan dalam hukum sama tanpa pengecualian(equality before the lawa)
- Asas legalitas (due process of law)
- Pembatasan kekuasaan
- Organ-organ eksekutif independen
- Peradilan bebas dan tidak memihak
- Peradilan tata usaha negara
- Peradilan tata negara (constitutional court)
- Perlindungan hak asasi manusia
- Bersifat demokratis
- Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara
- Transparasi dan kontrol sosial
Lihat juga video 'MK Tangani 277 Perkara-Hasilkan 253 Putusan Sepanjang 2021':