Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah selesai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi Formula E. Prasetio Edi mengaku ditanya mengenai anggaran Formula E Rp 180 miliar yang dibuat tanpa konfirmasi.
"Jadi mengenai mekanisme, saya pertama-tama apresiasi dengan diundangnya saya kedua kali. Untuk masalah concern-nya masalah Formula E, yang kedua mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, Dispora, itu saja," kata Prasetio di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Prasetio menyebut pihaknya juga ditanya seputar pembahasan anggaran Formula E di Badan Anggaran. Menurutnya, ada anggaran Formula E yang dibuat tanpa konfirmasi anggota Dewan di DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada penambahan-penambahannya, jadi di sini kan dalam persetujuan rencana memang, ya ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di Badan Anggaran," ucap Prasetio.
"Nah, dalam pembahasan Badan Anggaran, sebelum menjadi perda, minjam-lah uang Dispora itu kepada Bank DKI Rp 180 miliar. Itu saja, penekanannya di situ. Kita tidak tahu semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat, tidak tahu," sambungnya.
Prasetio turut menyerahkan dokumen berupa surat Dispora kepada Gubernur ke KPK. Kata Prasetio, surat Dispora itu kemudian dijawab melalui instruksi gubernur.
"Dokumennya itu surat Dispora kepada Gubernur yang dijawab oleh instruksi gubernur itu dan tanpa sepengetahuan kita," ujarnya.
Simak juga Video: M Taufik Optimistis Formula E Jakarta Bakal Ramai Penonton