Seorang pria spesialis pencuri TV bernama Medwan Alfa Mangulu alias Rico alias Suwidi (31) dibekuk oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, Bali. Lelaki asal Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) itu telah empat kali pura-pura menginap dan menggasak TV milik kos elite hingga hotel.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri TV di beberapa hotel/kos elite seputaran Kuta," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Pelaku beraksi seorang diri. Ia melakukan aksi dengan cara menyewa kamar kos yang berisi fasilitas lengkap. Kemudian, setelah masuk kamar, pelaku menawarkan TV yang ada di dalam kamar melalui medsos (marketplace).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapatkan pembeli, pada malam harinya pelaku beraksi melepas TV yang ada di dalam kamar, lalu membawanya ke tempat di mana pelaku dan calon pembelinya sepakat bertemu," terang Orpa.
Aksi ini sudah dilakukan pelaku di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Kuta, Bali. Berbagai lokasi tersebut adalah di kos elite Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, dengan mengambil TV 32 inci, serta hotel di Jalan Mataram Gang Pisang dengan mengambil TV 32 inci.
Aksi selanjutnya dilakukan di tempat kos elite di Jalan Kartika Plaza Gang Puspa Ayu dengan mengambil dua buah TV 14 inci. Kemudian mengambil 1 buah TV 28 inci di kos elite di Jalan Kartika Plaza Gang Rasna.
Pelaku ditangkap setelah pihak kos di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, mengetahui aksinya. Awalnya, pada Kamis (17/3), sekitar pukul 22.45 Wita, pemilik bernama I Ketut Widastra mendapat informasi bahwa ada penghuni kos yang melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat menerima laporan itu, Widastra sedang berada di luar rumah.
Sesuai dengan laporan yang diterima Widastra, bahwa laki-laki tersebut terlihat menurunkan TV dari lantai dua kos, lalu pergi meninggalkan lokasi. Kemudian, Widastra mengecek informasi tersebut. Setelah dicek, ternyata benar TV di kamar 6 di lantai 2 hilang.
Widastra kemudian berusaha menghubungi penghuni kamar tersebut, namun teleponnya tidak aktif. Atas kejadian tersebut, Widastra kehilangan satu unit TV 32 inci beserta remote. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta.
Pada hari yang sama sekitar pukul 22.45 Wita, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta AKP I Nyoman Sudarma mendapatkan informasi ada kejadian pencurian TV di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Pihaknya kemudian melakukan pengecekan ke TKP.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, didapatkan ciri-ciri pelaku. Tim selanjutnya melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku pencurian tersebut.
"Beberapa jam kemudian tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang tidak jauh dari TKP. Pelaku dan barang bukti TV dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta," ungkap Orpa.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit TV 32 inci beserta remote dan TV 28 inci beserta remote, satu gulung kabel antena, satu buah tas bening ukuran besar, satu buah tas pinggang, satu set obeng, dan dua buah kunci kamar.