Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengklarifikasi Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana bukan dilaporkan, melainkan sebagai saksi. Gilang disebut menjadi saksi atas laporan terhadap Putra Siregar.
"GP (Gilang Pramana) sebagai saksi. Untuk atas nama Gilang sebagai saksi dan yang dilaporkan atas nama Putra Siregar," kata Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan laporan itu dilayangkan ke Mabes Polri oleh advokat pada 13 Agustus 2021. Pelaporan itu terkait PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Pihak pelapor merupakan istri Gilang, yaitu Shandy Purnamasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat/lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya," kata Gatot.
Putra Siregar dilaporkan karena diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Simak juga 'Lelang Rolex Rp 1,15 M, Taqy Malik Sedekahkan untuk Bangun Masjid':