Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerima adanya laporan dugaan pungli parkir di Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara. Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan segera melakukan pengecekan.
"Terima kasih informasinya, saya segera lakukan pengecekan ke lapangan," kata Syafrin dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/3/2022).
Laporan itu berasal dari keluhan warga yang hendak berwisata ke Kepulauan Seribu membawa kendaraan khususnya roda empat. Disebutkan kendaraan roda empat yang menginap di Pelabuhan Kali Adem dikenai biaya Rp 100 ribu. Salah satu wisatawan asal Jakarta Timur Rosyid (41) merasa kaget saat dimintai ongkos parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dimintai Rp 100 ribu untuk parkir, harga itu katanya karena kendaraan menginap. Menurut saya sangat mahal, terlebih tidak ada tiket yang dikeluarkan petugas sebagai bukti retribusi," ucapnya.
Warga lainnya, bernama Santi (29), juga mengeluhkan ongkos parkir yang mahal. Dia menilai biaya parkir tinggi itu sebagai pungli.
"Saya sempat minta karcis parkirnya sebagai tanda retribusi, tapi petugas yang mintainya bilang tidak mengeluarkan. Saya berharap aparat berwenang untuk melakukan penertiban, karena ini sudah bikin tidak nyaman wisatawan," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pungli itu tak hanya menyasar wisatawan yang menitipkan kendaraan di Pelabuhan Kali Adem, tetapi juga ke pengendara yang mengantarkan barang atau orang.
Simak juga 'Aksi Pria Rampas Ponsel Sopir Truk Saat Jalanan Macet di Jakut':
(idn/yld)