Anggota KPU Bicara Asas Pemilu RI: 6 Oktober 2024 Sudah Terpilih Presiden

Anggota KPU Bicara Asas Pemilu RI: 6 Oktober 2024 Sudah Terpilih Presiden

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 08:32 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari berjalan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020) usai menjalani pemeriksaan. KPK memeriksa Hasyim Asyari sebagai saksi dari tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024.
Hasyim Asyari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anggota KPU RI 2022-2027 Hasyim Asy'ari menegaskan asas pemilu adalah digelar setiap lima tahun. Selain itu, ada pembatasan masa jabatan presiden. Dua prinsip itu adalah bagian dari konsekuensi sistem demokrasi yang dianut Indonesia. Oleh sebab itu, berdasarkan hitung mundur, maka 6 Oktober 2024 sudah ada Presiden RI yang baru.

"Apakah kemudian dilaksanakan setiap lima tahun sekali dapat dikatakan bagian dari asas pemilu kita? Dalam pandangan saya, iya, salah satu asas pemilu," kata Hasyim.

Hal itu disampaikan dalam webinar 'Pemilu Berkala dan Pelembagaan Demokrasi Konstitusional' di channel YouTube APHTN-HAN Official, Selasa (22/3/2022). Seminar itu digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHNT-HAN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim menuturkan asas pemilu diatur dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945:

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh Hasyim menjelaskan, dalam negara demokrasi, pemilu digelar secara reguler atau teratur. Dia mengingatkan Amerika dan Indonesia pun menggelar pemilu secara teratur.

"Dalam negara demokrasi, terjadinya regularitas pemilu, adanya sirkulasi kepemimpinan nasional yang reguler. Apakah itu 4 tahunan seperti di Amerika Serikat, ataukah 5 tahunan seperti di Indonesia," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

"Sekali lagi, sebagai sebuah implementasi negara demokrasi yang menjaga regularitas kepemimpinan nasional," sambung Hasyim.

Hasyim juga menyitir Pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Dalam konteks demokrasi, republik, pembatasan kekuasaan adalah melalui masa jabatan. Karena pada prinsipnya kekuasaan itu harus dibatasi, termasuk masa jabatan. Itu pemaknaan saya dalam rumusan itu," kata Hasyim menegaskan.

Lalu bagaimana dengan hitung-hitungan Pemilu 2024? DPR sudah menyetujui pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Meski Jokowi habis masa jabatan pada 20 Oktober 2024.

"Apakah 14 Februari itu lima tahunan? Lima tahunan bukan pada hari dan bulannya, tapi regularitas tahunnya," beber Hasyim.

Hasyim kemudian merujuk Pasal 167 ayat 7 UU Pemilu, yang menyatakan:

Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

"Presiden dilantik 19 Oktober 2019, maka habis pada 20 Oktober 2024. Maka 14 hari sebelum tanggal 20 Oktober, sudah ditetapkan. 6 Oktober sudah harus terpilih Presiden," pungkas Hasyim.

Simak Video 'Kritik dan Sangsi soal Big Data 'Tunda Pemilu' Punya Luhut':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads