Cerita Adam Deni Senang di Tahanan Bareng Indra Kenz-Doni Salmanan

Cerita Adam Deni Senang di Tahanan Bareng Indra Kenz-Doni Salmanan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 07:27 WIB
Adam Deni
Adam Deni (Foto: Nahda/detikcom)

Eksepsi Adam Deni

Dalam persidangan, Adam Deni mengajukan keberatan atas dakwaan perkara ITE yang menjeratnya. Adam Deni berharap majelis hakim membatalkan dakwaan itu saat menyampaikan eksepsinya.

Eksepsi atau nota keberatan Adam Deni dibacakan oleh kuasa hukum Adam Deni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa penyebutan waktu pada hari Rabu 26 Januari 2022 sekira jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022 adalah asumsi perkiraan waktu yang tidak pasti. Sementara itu unggahan melalui media sosial handphone jelas hari, tanggal, jam, menit, dan detik apalagi dalam formulasi kalimat atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022," ucap salah seorang kuasa hukum Adam Deni dalam persidangan.

Pengacara menilai jaksa masih ragu-ragu soal rumusan locus dan tempus delicti (tempat dan waktu kejadian perkara). Pada bagian akhir eksepsi, tim penasihat hukum Adam Deni membacakan 5 permohonan kepada majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Kami mengajukan permohonan pada Majelis Hakim, Yang Mulia, agar mengabulkan pernohonan sebagai berikut. Mengadili, satu, menerima dan mengabulkan keberatan eksepsi penasihat hukum Adam Deni Gearaka," pinta kuasa hukum Adam Deni.

"Dua, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dengan surat dakwaan nomor pdm-31/eku:/jkt-utr/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang telah dibacakan pada Senin, 7 Maret 2022, batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima," lanjut dia.

Permohonan selanjutnya, masih kata kuasa hukum Adam Deni, meminta agar Adam Deni tidak diperiksa lebih lanjut dan juga dibebaskan dari tahanan.

"Lima, memerintahkan biaya perkara pada negara," tutur penasehat hukum Adam Deni.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads