Adam Deni: Saya Senang di Tahanan, Ada Indra Kenz dan Doni Salmanan

Adam Deni: Saya Senang di Tahanan, Ada Indra Kenz dan Doni Salmanan

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 21 Mar 2022 17:32 WIB
Adam Deni
Adam Deni (Foto: Nahda/detikcom)

Didakwa UU ITE

Sebelumnya, Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.

"Bahwa mereka terdakwa Adam Deni Gearaka, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022, sekira jam 21.00 WIB, atau pada suatu waktu yang lain sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakpus, Senin (14/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa," sambungnya.

Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).


(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads