PSI mengklaim pihaknya menemukan hampir seribu aparatur sipil negara (ASN) pada Pemprov DKI Jakarta belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). PSI meminta ASN Pemprov DKI meningkatkan ketaatan pelaporan harta.
"Catatan untuk Pemprov DKI Jakarta, untuk dapat meningkatkan ketaatan dalam mengumpulkan laporan harta kekayaan. Kalau kita akses LHKPN dan LHKASN 2020, masih ada 936 pejabat yang belum isi laporan LHKPN," ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana, dalam keterangannya, Senin (21/3/2022)
Dia juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan. Ketaatan melaporkan harta kekayaan menjadi bagian pencegahan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta OPD untuk lakukan pengawasan ke jajaran," tegasnya.
"Jangan sampai lengah lalu melakukan korupsi. APBD dianggarkan untuk masyarakat Jakarta, untuk program prioritas. Kami (PSI) akan terus mengawal segala sesuatu yang menjadi hak warga Jakarta," sambungnya.
Respons Wagub DKI
Secara terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh ASN untuk melaporkan LHKPN-nya masing-masing.
"Terima kasih informasinya apa pun, kita sudah minta wajibkan semua," ujar Riza kepada wartawan di Balai Kota, hari ini.
(ain/jbr)